Sukses

KPU Kabupaten Tangerang: 1.347 Orang Daftar Jadi Calon Anggota PPK Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tangerang, Banten menerima sebanyak 1.347 orang yang mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten menerima sebanyak 1.347 orang yang mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

"Dari hasil catatan jumlah pendaftar kita ada sebanyak 1.347 orang calon PPK. Dan kegiatan pendaftaran itu sudah kita tutup sejak tanggal 29 November 2022 kemarin," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin di Tangerang, seperti dilansir Antara, Minggu 4 Desember 2022.

Menurut dia, dari 1.347 pendaftar sebagai calon anggota PPK itu, sebanyak 767 orang di antaranya sudah melengkapi berkas pendaftarannya. Sementara sebanyak 737 orang pendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PPK.

"Sisanya dari pendaftar 30 orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK, dan 737 orang pendaftar sudah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ali.

Dia menyebutkan, selama pembukaan pendaftaran anggota PPK, antusias warga Kabupaten Tangerang cukup tinggi. Bahkan, jumlah pendaftar itu di luar dugaan, karena pada pemilu sebelumnya, jumlah pendaftarnya tidak seantusias saat ini.

"Untuk pembukaan anggota PPK di pemilu ini antusias warga cukup banyak," tutur Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebutuhan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, membutuhkan sebanyak 145 orang sebagai anggota badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dari sebanyak 145 orang untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan itu nantinya akan ditugaskan sebanyak 5 orang per kecamatan di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Dalam pemenuhan kebutuhan anggota badan ad hoc KPU tersebut, KPU telah membuka pendaftaran melalui aplikasi secara online atau SIAKBA sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.