Sukses

KPK Ungkap Alasan Bupati Bangkalan Abdul Latif Belum Ditahan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan alasan belum ditahannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan alasan belum ditahannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Menurut Ghufron, ada tiga alasan Abdul Latif belum ditahan meski sudah menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan.

"Jadi kenapa sih alasan ditahan? ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti, atau takut melarikan diri," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Dari ketiga alasan tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya menahan Abdul Latif. Kendati demikian, ia memastikan Abdul Latif bakal ditahan apabila waktu persidangan sudah dekat.

"Jadi temen-temen kami itu penyelidik, penyidik itu sebenernya tersangka banyak, tapi kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses teman-teman JPU yang menyidangkan yang lain," kata dia.

Sebelumnya, KPK membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 31 Oktober 2022.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tambah Ali.

KPK menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin.

Dalam acara itu diketahui dihadiri oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latief diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja KPK belum mengumumkannya secara resmi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Pertemuan Antara Firli dengan Abdul Latif

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tak ada pertemuan antara Firli dan Abdul Latif dalam acara tersebut.

"Apanya bersama? Kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana, anda di sini dalam satu forum, enggak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Menurut Ghufron, Abdul Latif menghadiri rangkaian Hakordia sebagai pimpinan daerah. Ghufron memastikan tidak ada satu pun pejabat KPK yang berkomunikasi langsung dengannya selama acara berlangsung.

Ghufron juga menyebut Abdul Latif masih berhak mendatangi acara itu sebagai peserta. Apalagi Abdul Latif belum menjadi tahanan KPK.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujar Ghufron.

3 dari 3 halaman

Undang Kepala Daerah

Ghufron menyebut, saat KPK memiliki acara besar seperti Hakordia, maka lembaga antirasuah pasti akan mengundang kepala daerah sebagai tuan rumah. Menurut Ghufron, KPK tak ingin bersikap diskriminatif kepada Abdul Latif.

"Di tempat-tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," ucap Ghufron.

Diketahui, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 turut dihadiri Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron hadir mengenakan celana hitam dengan kombinasi kemeja batik hijau dengan peci di kepala. Bahkan Abdul Latif tmenyaksikan langsung pidato peringatan Hakordia oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.