Sukses

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Berkedok Koperasi, Debt Collector - Pimpinan Jadi Tersangka

Dalam penggerebekan, ditemukan 40 orang tengah melakukan operasional pinjol ilegal menggunakan laptop atau komputer.

Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mengancam nasabah. Kantor pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.

Polda Metro bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol ilegal yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Dalam penggerebekan itu, kata dia, ditemukan 40 orang tengah melakukan operasional pinjol ilegal menggunakan laptop atau komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.

Mereka yang dijerat yakni A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dikenakan

Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ucap Viktor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.