Sukses

Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji, BPKH Gelar Sosialisasi Antikorupsi

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi anti korupsi dan benturan kepentingan dengan implementasi Whistle Blowing System dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi anti korupsi dan benturan kepentingan dengan implementasi Whistle Blowing System dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.

Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, partisipasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya peningkatan pemahaman kesadaran akan anti korupsi.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban institusi yang harus disampaikan kepada stakeholder," ujar Fadlul dalam keterangan pers diterima, Jumat (2/12/2022).

Fadlul melanjutkan, dalam hal ini pihaknya juga melibatkan keterlibatan sejumlah stakeholder baik internal maupun eksternal, dari mitra kemaslahatan hingga Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Senada dengan itu, Plt Hukum dan Kepatuhan BPKH, Ahmad Zaky menjelaskan bahwa saat ini BPKH menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) yang menjadi core value Insan BPKH dalam menjalankan tugas.

"Kebijakan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip, dimulai dari level pimpinan dan menjadi tanggung jawab bersama," ujar Ahmad Zaky dalam kesempatan yang sama.

Ahmad Zaky memastikan, saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan Whistle Blowing System di lingkungan kerja. Dia berharap, integritas BPKH terus terjaga dengan adanya monitoring ini dan sinergi dengan KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akar Korupsi datang dari Gratifikasi

Dalam acara ini, hadir sebagai pemateri Kasatgas PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto. Dia menyebut, bentuk tindak korupsi ada lebih dari 30 jenis, beberapa yang paling umum terjadi utamanya di lingkungan pemerintahan ialah Kerugian Keuangan Negara, Suap, Gratifikasi, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan dalam Pengaduan.

"Akan tetapi, secara umum, sebagian besar praktik korupsi dimulai dengan tindakan gratifikasi. Yang menyulitkan adalah, tipisnya garis pembeda antara kita yang memang benar-benar ingin memberi hadiah karena tulus dan karena adanya kepentingan yang dibawa," ujar Sugiarto.

3 dari 3 halaman

Perlu Komitmen

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Ahmad Syauqi juga memaparkan budaya terkait gratifikasi terutama di lingkungan profesional memang tidak mudah untuk dihilangkan. Dia memastikan, perlu adanya komitmen dan aksi nyata dari internal dan eksternal stakeholder untuk menghilangkan budaya tersebut.

“Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan. Gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi akar dari korupsi," kata Syauqi.

Sebagai informasi, pekan mendatang, BPKH akan bekerja sama dengan KPK akan melakukan monitoring sebagai bentuk implementasi hasil sosialisasi antikorupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.