Sukses

Komandan Paspampres Dorong Proses Hukum Adili Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad

Wahyu membenarkan anggotanya melakukan pemerkosaan terhadap anggota TNI perempuan. Dia pun menyerahkan anggotanya agar diproses hukum sesuai aturan dinas.

Liputan6.com, Jakarta Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengaku, sudah mendengar berita tentang anggotanya yang melakukan tindak pemerkosaaan kepada satuan lain. Menurut dia, pihaknya tengah menunggu panggilan dari POM TNI untuk memproses anak buahnya tersebut.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Wahyu lewat pesan singkat kepada awak media, Jumat (2/12/2022).

Wahyu memastikan, bila benar anggotanya melakukan kesalahan maka proses hukum yang sesuai harus dijalankan.

"Biar hukum yang memutuskan," singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, nama Korps TNI tengah tercoreng lewat aksi perkosaan yang dilakukan anggotanya. Hal tersebut terjadi saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada  prajurit wanita dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.

Diketahui, tindak bejat Mayor BF dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi. Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah. Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas. Pada momen tersebut Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya. Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Bakal Dipecat

Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia memastikan, pelaku sudah menjadi tersangka dan akan dihukum berat dan dipecat dari satuan TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).

Panglima TNI menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira itu sedang diproses hukum. Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Alasan penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," pungkas Jenderal Andika.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.