Sukses

Kubu Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan

Penasihat Hukum Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan kembali angkat bicara soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur terkait Ismail Bolong.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan kembali angkat bicara soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur terkait Ismail Bolong. Ia membenarkan soal pemeriksaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Propam Polri.

Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal surat laporan hasil (LHP) penyelidikan Propam Polri saat masa kepemimpinan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam benar adanya. Dimana, Kabareskrim diduga menerima suap beking pengepul tambang ilegal oleh eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

“Memang ada (berita acara introgasi Kabareskrim),” kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Lanjut, kata Henry, bahwa Hendra membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri itu. Hal itu terbukti adanya LHP, Kadiv Propam yang sudah diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik," ujar Henry.

Hal itu juga diamini oleh Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menyatakan kebenaran soal penyelidikan kasus Ismail Bolong. Oleh sebab itu, menurut Henry, Kapolri harus bergerak cepat dalam melindungi saksi Ismail Bolong.

“Karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Nah sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin,” imbuhnya.

Sementara itu, Hendra Kurniawa enggan menjawab pertanyaan awak media soal BAP yang menyebut jika DivPropam Polri telah memeriksa Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto. Dia hanya melambaikan tangan seraya menyapa.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanggapi tantangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta untuk mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan kasus dugaan tambang ilegal.

Menurutnya, BAP tersebut semestinya yang membuka adalah pihak Bareskrim Polri. "Merekalah (Kabareskrim) yang buka, kenapa saya. Kan sudah ada (BAP-nya)," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan Kabareskrim

Sedangkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bantah dirinya pernah diperiksa oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini awalnya terungkap karena testimoni Ismail Bolong yang menyebut nama Komjen Agus menerima duit suap.

"Seinget saya tidak pernah ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022.

Terlebih untuk mengusut kasus tambang ilegal di Kaltim yang pada saat itu dipimpin Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv propam, sudah memiliki laporan dan diserahkan ke pimpinan Polri.

Namun Agus mengaku masih teringat jelas akan perihal itu. Ia mengaku tidak pernah merasa diperiksa sedikit pun. "Saya belum lupa ingatan," tegas Kabareskrim.

Selebihnya, nampak Kabareskrim tidak mau berkomentar lebih lanjut perihal pernyataan Sambo bahwa adanya dugaan yang keterlibatan dengan tambang ilegal di Kaltim.

"Sebenarnya saya malas berkomentar," imbuh Kabareskrim.

Ia pun meminta Sambo untuk dapat membuka BAP terkait dengan tambang ilegal yang melibatkan jenderal bintang tiga tersebut.

"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.