Sukses

Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik Polri di Sidang Hendra Kurniawan

Sebanyak enam saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Empat di antaranya merupakan anggota Divisi Propam Polri.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebanyak enam saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Empat di antaranya merupakan anggota Divisi Propam Polri.

"Saksi empat dari Propam Polri dan dua ahli digital forensik," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Keempat saksi, yaitu mantan staf pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Novianto Rifai; lalu tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli.

Sementara dua saksi sisanya yang bakal dihadirkan yakni dari unsur ahli digital forensik Polri, yaitu Hery Priyanto dan Adi Setya.

Adapun sidang saat ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel telah membuka jalannya sidang dengan memeriksa mantan Anggota Polisi bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa yang duduk sebagai saksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Obstruction of Justice

Diketahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.