Sukses

Rektor Unila Ungkap Sejumlah Pejabat Menghubunginya Langsung untuk Titipkan Calon Mahasiswa

Rektor Unila Karomani mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah wali calon mahasiswa baru yang meminta bantuannya agar diterima di perguruan tinggi negeri tertua di Lampung itu.

Liputan6.com, Jakarta Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah wali calon mahasiswa baru yang meminta bantuannya agar diterima di perguruan tinggi negeri tertua di Lampung itu.

Hal itu diungkapnya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu 30 November 2022.

Karomani menyebutkan sejumlah tokoh bahkan menghubunginya langsung untuk menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

"Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo," kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, seperti dilansi Antara.

"Untuk Pak Utut (Utut Adianto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya," tambah Karomani yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian, nama-nama lain yang tertera dalam barang bukti, menitipkan anak dan saudara mereka untuk diterima di Unila melalui Mualimin dan Budi Sutomo.

Setelah calon mahasiswa itu diterima, Karomani memperoleh "infak" yang diserahkan para penitip mahasiswa baru itu. 

Dia mengaku tidak pernah memaksa dengan menetapkan nominal tertentu untuk berinfak apabila calon mahasiswa itu diterima di Unila.

"Saya tidak pernah memaksakan untuk mereka berinfak. Kalau mereka mau berinfak, silakan, karena dari nama-nama tersebut juga ada yang masuk tapi tidak memberikan infak," ujar Karomani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Penitip

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar 22 nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak.

Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:

1. NZ titipan Utut Adianto PDIP.

2. AQ titipan Thomas Aziz Rizka.

3. KD titipan Tamanuri.

4. SNA titipan Polda Lampung Joko.

5. NA titipan Sulpakar.

6. DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. FM titipan Asep, Pendekar Banten.

8. ZA titipan Zulkifli Hasan.

9. ZAP titipan Andi.

10. RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. AR titipan Keluarga Banten.

12. FSW titipan WR II Asep Sukohar.

13. Ma titipan WR II Asep Sukohar.

14. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. AZ titipan Sulaiman.

16. NT titipan Dr Z.

17. RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. CP titipan BA.

22. VP

23. NP titipan Thomas Aziz Rizka.

3 dari 3 halaman

KPK Bakal Dalami

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis (1/12/2022).

Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.