Sukses

Bharada E Ungkap Ricky Rizal Sempat Punya Ide Brigadir J Tewas Seolah karena Kecelakaan

Bharada E membongkar ide Ricky Rizal alias Bripka RR tentang skenario kematian Brigadir J. Ricky ingin menabrakkan mobil yang mereka tumpangi dari Magelang.

 

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membongkar ide Ricky Rizal alias Bripka RR tentang skenario kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky mempunyai ide skenario, Brigadir J tewas seolah karena kecelakaan.

Bharada E mengungkapkan ide itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berawal saat dia mengatakan ke hakim, baik dia, Ricky, dan Kuat Ma'ruf kerap dikumpulkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai insiden penembakan di rumah dinas Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 silam.

"Jadi pasca kejadian itu (tewasnya Brigadir J) kami sering dipanggil bapak ibu di lantai dua ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario)," ujar Bharada E, Rabu (30/11/2022).

Tujuannya, kata dia, agar mereka bertiga tetap memberikan keterangan sebagaimana skenario baku tembak yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J, dengan latar belakang adanya pelecehan dialami Putri Candrawathi.

Namun usai perbincangan itu, Bharada E mengaku Ricky Rizalsempat mengungkap idenya untuk menabrakkan mobil yang tengah dibawanya dengan Brigadir J sebagai penumpang dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan, 'Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil.'," kata Bharada E menirukan ucapan Ricky.

Tak jelas waktu kapan Ricky mengungkap idenya tersebut. Tetapi, kata Bharada E, mobil yang ditumpanginya dengan Brigadir J sebagai penumpang itu akan ditabrakan ke arah kiri atau tepat di posisi almarhum.

"Karena almarhum di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri, Ricky cerita," beber Bharada E.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim Terkejut

Mendengar kesaksian itu, hakim pun lantas terkejut dan memastikan ulang kepada Bharada E. Bahkan, mempertanyakan alasan di balik ide Bripka RR itu.

"Diarahkan ke Yosua?" tanya hakim.

"Siap betul," jawab Bharada E.

"Gak tanya apa alasannya?" cecar hakim.

"Saya berpikir dalam pikiran saya ini (permasalahan, red) sudah ada di Magelang," kata Bharada E.

Bahkan, hakim sempat mencecar apakah kesaksian itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Bharada E. Sebab, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan ataupun berita acara pemeriksaan (BAP). "Bisa dipertanggungjawabkan (kesaksian, red)?"

"Siap saya sudah disumpah," tegas Bharada E.

Bharada E menyampaikan fakta baru itu hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.