Sukses

Bharada E: Saya Sempat Bohongi Kapolri, Diperintah Ferdy Sambo Cerita Skenario Pelecehan

Kepada Kapolri, Bharada E menceritakan kronologi sesuai dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

 

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal kejadian sebenarnya di balik pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menceritakan peristiwa itu di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, kala itu, Kapolri memanggilnya untuk menjelaskan soal kematian Brigadir J. Kepada Listyo, dia menceritakan kronologi sesuai dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Skenario dimaksud meliputi dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang terjadi di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa yang berujung insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Saat itu, Sambo memintanya untuk menjelaskan sesuai skenario yang disusunnya.

"Sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.' Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," ujar Bharada E.

Pada pertemuan kedua dengan Kapolri lah, dia baru berkata jujur jika tembak-menembak itu adalah skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo.

"(Pertemuan kedua sudah jujur tidak berbohong) Tidak bapak, sudah terbuka (bongkar skenario palsu Ferdy Sambo),” jawab Bharada E.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merasa Berdosa

Sebelumnya, dalam sidang ini, Bharada E mengaku merasa berdosa karena telah menghabisi nyawa Yosua. Dia merasa bersalah karena menuruti perintah Sambo dengan alasan takut.

"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" tanya hakim.

"Iya, saya merasa tertekan Yang Mulia. Beruntungnya pas saya dibawa [tim Polri] itu nggak ada komunikasi dengan FS lagi," kata Bharada E.

Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

 

3 dari 3 halaman

Didakwa Pasal 340 KUHP

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.