Sukses

Putri Candrawathi Ingatkan Ferdy Sambo soal CCTV dan Sarung Tangan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memiliki andil dalam keterlibatan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memiliki andil dalam keterlibatan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan mengingatkan persiapan eksekusi kepada sang suami Ferdy Sambo.

Keterangan itu dibeberkan Bharada E ketika usai diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat di rumah pribadi di jalan Saguling. Dengan membeberkan skenario yang telah disusunnya soal baku tembak ditengarai pelecehan seksual.

"Jadi nanti skenarionya ibu PC dengan Yosua, ibu dilecehkan Yosua, baru ibu terlihat. Kamu dengar kamu respons, Yosua ketahuan, Yosua tembak, kamu balas tembak," ujar Bharada E sambil tirukan ucapan Sambo kala itu, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut sudah kacau pikiran saya ini tertekan saya ini. Kamu aman, jangan takut karena posisinya, kamu itu bela ibu (PC)," tambah Bharada E.

Saat dia ragu dan takut karena harus membunuh. Tetapi, Ferdy Sambo mencoba meyakinkan. Mantan anggota Polri itu disebut menjamin tidak akan ada proses pidana dan keselamatannya.

"Baru dia (Ferdy Sambo, red) bilang 'Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau beladiri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman Chad, kamu tenang saja'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Sambo.

Kemudian usai skenario itu dibeberkan, Bharada E menyebut dalam momen itu ada keterlibatan Putri Candrawathi. Karena, saat itu Putri Candrawathi juga duduk di sampingnya Ferdy Sambo dan mendengarkan seluruh skenario tersebut. "Nah disamping yang disampaikan itu, sempat ngobrol sama ibu. Ibu di samping kiri," ungkapnya.

Setelah skenario telah dijabarkan, lanjut Bharada E, Putri sempat seolah mengingatkan sang suami agar tidak luput soal CCTV dan sarung tangan. Meski, tidak jelas apa yang disampaikannya, karena suaranya terdengar pelan.

"Ibu sempat ngobrol-ngobrol bahasanya karena ibu suaranya pelan yang mulia saya minta maaf, saya tidak mendengarkan secara detail yang mulia. Tapi itu ibu membahas tentang CCTV, pertama CCTV Duren Tiga yang mulia, yang kedua tentang sarung tangan," sambung Bharada E.

Bahkan, Putri juga disebut sempat berbisik ke Ferdy Sambo. Dengan pendengaran Bharada E seraya mengingatkan Ferdy Sambo agar menggunakan sarung tangan.

"Tapi saya tidak bisa mendengar secara ini yang mulia tapi kaya 'iya nanti pakai sarung tangan'," kata Bharada E.

Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.