Sukses

Bharada E Ungkap Momen Brigadir J Merintih Sakit Usai Ditembak Ferdy Sambo

Karena masih mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang lantas menyudahi rintihannya.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap suara terakhir yang terdengar dari mulut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai ditembak olehnya di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Suara tersebut adalah rintihan dari Brigadir J terdengar usai ditembak empat sampai lima kali timah panas dari Glock-17. Dengan posisi, tersungkur dengan posisi tengkurap dekat tangga.

"Setelah sodara tembak apa yang terjadi pada korban?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Jatuh dan teriak," ujar Bharada E.

"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya kembali hakim.

"Cuma mengerang aarggh. (Lalu) Jatuh," timpal Bharada E.

Karena masih mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang lantas menyudahi rintihannya.

"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata di tembak ke arah almarhum," kata Bharada E.

"Berapa sekali nembak?" tanya hakim.

"Saya tidak ingat," jawab Bharada E.

"Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan," kata Hakim.

"Masih, masih ada suaranya," kata Bharada E.

"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi?" tanya hakim.

"Tidak ada," timpal Bharada E melanjutkan.

Kejadian ini diawali dengan kondisi dimana Brigadir J sebelum ditembak sempat bertanya kepada Ferdy Sambo atas apa yang terjadi. Sambil kondisi itu diperagakan Bharada E.

"Siap. Jadi pada saat didorong ke depan, Bang Yos tuh lagi begini (Posisi setengah jongkok). 'Ih pak, kenapa pak? Ada apa pak?' Sambil mundur yang mulia. Baru saya langsung tembak yang mulia," kata Bharada E.

Dalam peragaan itu, Bharada E sempat memberatkan suaranya serasa menyesal atas apa yang telah dilakukan. Dengan tetap meragakan, dia mengatakan kalau tembakan pertamanya dilepaskan sambil menutup mata Bharada E.

"Saya keluarkan saja. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," kata Bharad E.

"Waktu itu posisi korban?" kata hakim.

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan. Lalu beliau 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulia, cuma agak menurun saja dan tangannya ke depan tadi," kata Bharada E sambil peragakan gerakan Brigadir J.

Perlu diketahui, jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.