Sukses

Bharada E Berdoa Ferdy Sambo Ubah Pikirannya Sebelum Eksekusi Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap isi doanya sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap isi doanya sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Doa itu dipanjatkan Bharada E memohon agar Tuhan membatalkan niat membunuh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Bharada E saat hadir sebagai saksi atas agenda pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berawal dari Bharada E yang telah disampaikan serangkaian skenario pembunuhan oleh Brigadir J. Dengan dilanjutkan Ferdy Sambo yang memberikan arahan untuk isolasi mandiri rombongan Putri Candrawathi.

"Kemudian Pak FS bertanya senjata Yosua mana, saya bilang di mobilnya bapak. Nanti kamu turun ke bawah, kau ambil dan bawa ke sini, baru saya izin bapak saya berdiri, dia (Ferdy Sambo), 'Wei chad, kalau ada yang nanya bilang mau isolasi," kata Bharada E saat sidang, Rabu (30/11/2022).

Kemudian Bharada E sempat kembali untuk mengambil kotak makan dan mengamankan senjata HS-19 milik Brigadir J dengan kembali ke rumah pribadi di Saguling. Setelah itu barulah mereka bersiap untuk berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Di lantai 3 ada pintu yang cuma bisa dibuka dari dalam karena ada kodenya. Kemudian saya izin bapak, izin bapak, nggak lama dia (Ferdy Sambo) buka pintu. Saya buka tas saya kasih senjata HS itu, izin bapak. Terus katanya 'Sudah kamu turun saja'. Saya turun saja," tuturnya.

Saat itu, Bharada E sambil bergetar mengaku sudah tidak fokus lagi. Karena dia akan melakukan eksekusi kepada rekan ajudannya, tak lain seniornya Brigadir J.

"Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan," ucap Bharada E.

Karena pikiran yang sudah kacau dan penuh tekanan, sambil memberatkan suaranya saat sidang. Bharada E mengamu sempat ke toilet sejenak untuk memanjatkan doa agar Tuhan mengubah pikiran Ferdy Sambo yang menyuruhnya menembak Brigadir Yosua.

"Turun, saya ke toilet, saya masuk ke toilet dan berdoa, 'Tuhan, kalau bisa Tuhan ubah pikiran Pak Sambo. Ubah pikirannya ya Tuhan biar tidak jadi," ucapnya sambil terisak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Takut dan Tak Bisa Cerita ke Siapapun

Bharada E mengaku takut dan tidak bisa cerita ke siapapun atas perintah dari Bosnya Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sehingga ia hanya bisa mengadu dan berdoa kepada Tuhan

"Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi'. Saya berdoa, saya keluar," tandas Bharada E.

Bharada E sempat izin ke toilet untuk berdoa setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat ketika masih berada di rumah pribadi mantan kadiv propam polri itu, Jalan Saguling Jakarta Selatan.

Pengakuan tersebut didapat Kuasa Hukum, Ronny Talapessy atas pengakuan kliennya. Momen itu, kata Ronny, usai Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah oleh Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo.

"Jadi begini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ucap Ronny saat dihubungi dikutip Kamis 8 September 2022.

Menurut Ronny, pengakuan Bharada E yang izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendengar perintah menembak Brigadir J yang merupakan seniornya menggambarkan rasa resahnya sebelum berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke duren tiga. Iya (resah) sempat berdoa," terangnya.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.