Sukses

Marah dengan Brigadir J, Ferdy Sambo ke Bharada E: Harus Dikasih Mati Anak Itu

Kemarahan Ferdy Sambo ingin membunuh ajudannya Brigadir J sempat terucap dari mulut mantan Kadiv Propam Polri itu ketika menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialami istrinya.

Liputan6.com, Jakarta - Kemarahan Ferdy Sambo ingin membunuh ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat terucap dari mulut mantan Kadiv Propam Polri itu ketika menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu dikatakan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Berawal dari Bharada E yang dipanggil Sambo lewat Bripka RR untuk bertemu di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, usai perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, ia melihat Sambo meneteskan air mata dan diperintahkan untuk duduk di sofa.

"Siapa saja di situ?" tanya hakim.

"Saat saya datang, ada Pak FS saja," jawab Bharada E.

"Seingat saudara, almarhum (Brigadir J) masih di bawah?" tanya lagi hakim.

"Masih," kata Bharada E.

Setelah duduk di sofa, Bharada E mengatakan bahwa Sambo mulai bertanya terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Saat itu, Putri Candrawathi menghampiri dan duduk di samping Ferdy Sambo.

"Kemudian, baru dia (Ferdy Sambo) bilang Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dengar itu, saya kaget, takut karena posisi kami ajudan di Magelang," ucap Bharada E.

Sambil terdiam tanpa berkata-kata, Bharada E, mendengarkan cerita Ferdy Sambo soal pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Meski, dalam hati Bharada E sempat bertanya apakah benar soal peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Dalam hati saya, ini (pelecehan ke Putri Candrawathi) betul kah? Kemudian dia (Ferdy Sambo) bilang, kurang ajar, dia (Yosua) menghina harkat dan martabat keluarga saya, dia emosi, nangis," jelas Bharada E.

Sambil menangis Ferdy Sambo, kata Bharada E, sempat berucap kekesalannya menceritakan pelecehan seksual hingga meluapkan kemarahannya untuk membunuh Brigadir J.

"Tiap habis pembicaraan ada sisi diam, nangis dan dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," beber Bharada E.

"Saya diam Yang Mulia. (Ferdy Sambo) bilang nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," tambah dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peristiwa Dalam Dakwaan

Dalam Dakwaan JPU menjelaskan berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang mana telah ditunggu Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nofriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam dakwaannya.

Namun demikian, JPU menyebut dengan pengalaman dan kecerdasannya Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas bisa menahan amarahnya untuk selanjutnya menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.

"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," katanya.

Langkah Sambo awalnya memanggil ajudannya, Bripka RR alias Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang berada di Magelang. Namun dijawab, Bripka RR dengan tidak mengetahui apa kejadian yang terjadi disana.

"'Tidak tahu pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua", selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa sambil tirukan percakapan mereka.

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Eksekusi Brigadir J

Karena tidak ada bantahan, Sambo lantas meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E alias Richard Eliezer. Di mana tidak ada niat dari Bripka RR untuk menghentikan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menemui Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.

"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.

Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J

"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," katanya.

Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharad E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 Wib.

Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi. Yang ditengarai pelecehan terhadap Putri di rumah dinas.

 

4 dari 4 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.