Sukses

Tunawicara Lakukan Pencabulan ke Bocah 7 Tahun di Tambora, Jakarta Barat

Penyandang disabilitas tega melakukan pencabulan ke anak tetangganya di Tambora, Jakarta Barat. Modusnya, tersangka pura-pura mengajak mandi korban.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas tega melakukan pencabulan ke anak tetangganya di Tambora, Jakarta Barat. Modusnya, tersangka pura-pura mengajak mandi korban.

Pelaku adalah pemuda berinisial EN (35), warga Tasikmalaya yang sedang merantau ke Jakarta.

EN tinggal di sebuah kontrakan di Jalan kalianyar, Tambora Jakarta Barat. Dia hidup bersama seorang istri dan anak sambung.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, EN ditangkap atas tuduhan mencabuli seorang anak 7 tahun.

Pencabulan yang dialami oleh korban terjadi pada pukul 08.30 WIB, Minggu, 13 November 2022.

Putra menerangkan, korban dengan pelaku tetanggaan. Kejadian bermula saat korban hendak mandi di kamar mandi umum. Pelaku menghampiri dengan alasan berpura-pura hendak buang air kecil.

"Pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Putra menerangkan, korban pun sempat menolak ajakan pelaku. Namun, termakan bujuk-rayu pelaku. Terjadilah pecabulan saat mandi tersebut.

"Selesai kejadian itu, pelaku memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti isyarat jangan bicara (diam). Diketahui pelaku ini adalah seorang tuna wicara," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditahan

Putra menerangkan, aksi pencabulan pelaku diketahui oleh orangtua korban. Sang Ibu kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Tambora.

"Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas dari P2TP2A," ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan ke korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.