Sukses

Bajak Logo dan Konten Vidio.com, Direktur STB Welhome Ditahan Polda Banten

Penangkapan dan penahan Direktur STB Welhome itu dilakukan usai menindaklanjuti laporan dari PT Vidio Dot Com atau Vidio.com pada 8 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta Polda Banten menangkap dan menahan Direktur STB Welhome berinisial ZW, penyedia Set Top Box (STB). Penangkapan dan penahan itu dilakukan usai menindaklanjuti laporan dari PT Vidio Dot Com atau Vidio.com pada 8 September 2022.

Public Relations Specialist Sri Maharani Surbakti menerangkan, penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome" dilaporkan oleh Vidio atas tuduhan pencatutan logo dan konten, tanpa adanya landasan perjanjian kerja sama.

"Pada tanggal 22 November 2022 lalu, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B.18/241/XI/RES.2.1./2022/Ditreskrimsus, pihak Kepolisian Daerah Banten pun melakukan penangkapan dan penahanan atas salah seorang Direktur STB Welhome, yang berinisial ZW," kata Sri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Sri menerangkan, kepolisian telah menggeledah pabrik STB Welhome. Selain itu, menetapkan ZW sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B.18/237/XI/RES.2.1./2022/Ditreskrimsus yang terbit pada tanggal 18 November 2022.

"Sudah gelar penetapan tersangka ini akan diikuti dengan upaya pemeriksaan secara intensif," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Vidio, Ebeneser Ginting dari Kantor Pengacara Ginting & Associates menilai langkah penepatan tersangka terhadap Direktur STB Welhome berinisial ZW sudah tepat.

“Upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Subdit 1 Indag Krimsus Polda Banten sesuai dengan hukum acara pidana," ujar dia.

Ebeneser menerangkan, STB Welhome telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang terdapat pada UU ITE : Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1), UU Hak Cipta : Pasal 113 ayat (4) jo Pasal 9 ayat (3), serta UU Merek dan Indikasi Geografis : Pasal 100 ayat (1) - (2), Pasal 102.

"Penindakan atas kejahatan yang termuat dalam UU HAKI, UU ITE, dan UU Merek dan Indikasi Geografi, serta turunan-nya juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konkrit," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajak Masyarakat Setop Pembajakan

Ebeneser meminta kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten.

"Karena dapat dikenakan sanksi dan ancaman hukum," ujar dia.

Vidio yang pada tahun ini (2022) berkesempatan untuk menjadi The Official Broadcaster dari FIFA World Cup Qatar 2022 juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghindari segala bentuk upaya pembajakan, baik sebagai pelaku maupun konsumen.

Vidio berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat yang masih sering menempatkan diri dekat dengan bahaya keamanan cyber, karena mengakses dan menyaksikan pertandingan melalui sebuah platform menonton ilegal.

Dalam rangka kejuaraan piala dunia dan spesial bagi para penggemar sepakbola tanah air, Vidio telah menyediakan berbagai pilihan paket nonton, dengan kualitas tayangan terbaik dan harga yang terjangkau, mulai dari Rp. 59.000 sebelum PPN.

Dengan menonton siaran piala dunia secara resmi di Vidio, para pelanggan akan terhindar dari segala bentuk kejahatan cyber, yang kerap ditemukan di platform-platform ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.