Sukses

Bantah Ferdy Sambo, Kabareskrim Sebut Tak Pernah Diperiksa Terkait Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sebenarnya malas menanggapi pernyataan Ferdy Sambo soal tambang ilegal. Dia mempersilakan Sambo membuktikan hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan mantan anggota polisi, Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal serta isu uang panas mengalir ke perwira tinggi (Pati) Polri.

"Iya sempat (diperiksa)," tutur Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Menurut Ferdy Sambo, Divisi Propam Polri di bawah kepemimpinannya telah menyerahkan laporan resmi perihal kasus tersebut ke pimpinan. Namun, dia tidak membeberkan lebih jauh penanganan perkara tersebut.

"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pejabat berwenang, atau kalau nggak, kasih ke instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Ferdy.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menanggapi pengakuan Ferdy Sambo soal pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya dan Ismail Bolong.

"Seingat saya nggak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," ujar dia.

Agus menyebut sebenarnya malas menanggapi pernyataan Ferdy Sambo tersebut. Dia pun mempersilakan mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan hal tersebut.

"Keluarin Berita Acaranya," Agus menandaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapi Kabareskrim soal Ismail Bolong, Sambo: Ada Laporan Resmi ke Pimpinan

Terdakwa Ferdy Sambo merespons kembali kisruh tambang ilegal mantan anggota polisi Ismail Bolong, yang pengakuannya viral di sosial media terkait adanya setoran uang panas ke perwira tinggi (Pati) Polri.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," tutur Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat menyinggung keterlibatan pati Polri dalam polemik itu. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh perihal tersebut.

"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pejabat berwenang, atau kalau nggak, kasih ke instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," jelas dia.

Ferdy menampik melepas begitu saja penanganan kasus Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi," Ferdy menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Kabareskrim Tangkis Serangan Ferdy Sambo Cs soal Upeti Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya merespon kisruh isu uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur yang disetor kepadanya dari mantan anggota Polri Ismail Bolong, yang tertera dalam LHP Div Propam Polri. Perkara tersebut belakangan diangkat Hendra Kurniawan, terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Agus menyatakan, Bareskrim Polri selalu mengusut setiap kasus sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," jelas dia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," katanya.

Kepada publik, dia juga menyampaikan terkait kondisi pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian bangsa dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimum remidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen", ujar Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.