Sukses

Hendropriyono: Demonstrasi Hanya Boleh di Tempat Tertentu

Menurut Hendropriyono, aturan demo di tempat tertentu tetap dapat menjamin tercapainya tujuan demo dalam menyampaikan perasaan individu maupun kelompoknya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan, adalah hak setiap warga negara menyuarakan pendapatnya di muka umum. Namun, di balik hal tersebut terdapat hak masyarakat lainnya yang juga harus dilindungi.

Menurut Hendropriyono, dampak dari demonstrasi massa tersebut mendatangkan kerugian sosial seperti kerugian masyarakat karena kemacetan lalu lintas, waktu kerja terlambat, kehilangan momen pertolongan medis bagi mereka yang kritis.

Belum lagi, kata Hendropriyono, uang masyarakat habis hanya untuk mendanai makan, minum, perlengkapan dan biaya operasi pengamanan polisi, tentara dan satuan pengamanan. Belum lagi rusaknya fasilitas umum dan trauma fisik mereka yang luka dan sakit serta gangguan kejiwaan terhadap para korban.

Di satu sisi, perhatian terhadap persoalan geopolitik global yang saat ini nain turun, baik di Eropa dan Laut Cina Selatan, teralihkan oleh demonstrasi. Di sisi lain negara yang berupaya membangun kekuatan militer di laut, darat, dan udara, terus mengurusi demonstrasi.

"Sudah waktunya kini para alumni STHM dan para ahli hukum nasional mendukung otoritas yang terkait, baik di jajaran eksekutif, legislatif maupun judikatif yang mengatur, agar demonstrasi massa hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu saja yang terlokalisir dan harus dilarang penggunaan megafon atau pengeras suara, seiring dengan larangan menebarkan kebencian melalui hoaks dan simulakra," kata Hendropriyono dalam amanat sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Mliter pada hari wisuda mahasiswa sarjana STHM angkatan XXIV dan pasca sarjana tahun 2022.

Menurut dia, aturan demo di tempat tertentu tetap dapat menjamin tercapainya tujuan demo dalam menyampaikan perasaan individu maupun kelompoknya.

"Namun hukum juga harus melindungi masyarakat dari kerugian yang tidak perlu, sehingga mengatur tentang cara manusia bertindak yang empirik, bukan tujuan dalam pikiran manusia yang abstrak," kata Hendropriyono.

Sementara itu, penggunaan pengeras suara adalah hak polisi untuk mengendalikan keadaan agar tidak kacau, bukannya hak kordinator demonstran untuk mengatur pengacauan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disiplin Sosial

Hendropriyono mengatakan, hampir semua demonstrasi massa cenderung kacau, karena massa memang tidak berpribadi, yang rentan terhadap suatu seruan yang menyesatkan.

"Aturan demikian adalah demi menegakkan disiplin sosial masyarakat yang beradab yang bukan berarti membatasi kebebasan individu, tetapi karena kebebasan individu telah melanggar kebebasan masyarakat. ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ bahwa hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini