Sukses

Hakim: Luar Biasa LP hingga Isi Berita Interogasi Kasus Ferdy Sambo Bisa Dipesan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak habis pikir dengan adanya praktik pesanan isi Berita Acara Interogasi milik terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak habis pikir dengan adanya praktik pesanan isi Berita Acara Interogasi (BAI) milik terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo pun turut mengoreksi isi Laporan Polisi (LP) tipe B terkait dugaan pelecehan seksual dalam perkara tersebut.

Awalnya, saksi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel membeberkan bahwa dirinya mengurus Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi berdasarkan keterangan terdakwa Arif Rachman Arifin, bukan langsung dari mulut Putri. Hal itu sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

"Kemudian saya panggil, untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit PPPA saya, kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu," tutur Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ridwan Kemudian melaporkan perihal tersebut ke Kombes Budhi Herdi yang sebelumnya menjabat Kapolres Jakarta Selatan. Menurut terdakwa Arif Rachman, Putri dalam kondisi trauma sehingga tidak dapat secara langsung ke Polres Jaksel.

"Kemudian dibuatkan BAI saat itu, dan BAI itu langsung malam setelah satu jam kita diperintahkan ke Kapolres, kita ke Saguling untuk membawa BAI tersebut ke Saguling," jelasnya.

Hakim pun mempertanyakan kejanggalan proses tersebut. Ridwan pun turut membenarkan bahwa pembuatan BAI Putri tidak sesuai prosedur

"Ya maksudnya itu kan tidak ladzim, saudara menolak?," tanya hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berita Acara Interogasi Diubah

"Saat itu saya kan keberatan yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikam dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada. Tetapi saat itu langsung saya lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat tersebut," jawab Ridwan.

"Kapolres izin kan?," tanya hakim lagi.

"Kapolres saat itu ada di ruangan saya dan tetap melibat proses itu berjalan," sahutnya.

"Ya maksudnya proses BAI diizinkan nggak?," kata hakim.

"Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan, kemudian sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, seluruh anggota Polres Jaksel yang terlibat pun merasa berada dalam tekanan lantaran berhadapan dengan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Terlebih, dari awal peristiwa pembunuhan Brigadir J terkuat pun sudah banyak perangkat Propam Polri di TKP.

BAI Putri Candrawathi kemudian diantar ke Rumah Saguling, namun sesampainya di sana Ferdy Sambo menegaskan Putri Candrawathi belum dapat ditemui dan kemudian naik ke lantai atas menemui istrinya sambil membawa BAI. Setelah sekitar 1,5 jam hingga 2 jam, mantan Kadiv Propam Polri itu turun menyampaikan bahwa keseluruhannya sudah sesuai sehingga dilanjutkan tanda tangan dan sebagainya.

"Siapa yang tanda tangan?," tanya hakim.

"Saat itu Bu Putri tanda tangan, kemudian di situ Pak FS, ada beberapa keterangan sebagai saksi dalam laporan," jawab Ridwan.

"Sudah dibuat?," tanya hakim.

"Sudah dibuat," sahutnya.

"Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di Kantor Polres?," tanya hakim lagi.

"Ya maksudnya sebagai saksi," jawab Ridwan.

"Jadi bukan hanya Berita Acara Interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga Berita Acara Interogasi untuk Sambo?," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawabnya.

3 dari 3 halaman

Mencocokkan Sampai Kesimpulan Final

Menurut Ridwan, terdakwa Arif Rachman Arifin membawa Laporan Polisi (LP) tipe B yakni aduan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, sementara Ferdy Sambo mengoreksi LP tipe A terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.

"Maaf Yang Mulia, Arif itu membawa LP B, kemudian dari Pak Sambo itu saat tiba di sana, Pak Sambo mengoreksi berita acara sebagai saksi yang terkait LP A. Jadi saat itu ada LP A dan LP B, yang dibawa Arif LP B. Kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu kalau nggak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukan," beber Ridwan.

'Ingat nggak?," tanya hakim.

"Sudah lupa," jawabnya.

Setelahnya, penyidik mencocokkan antara LP dengan BAI Putri Candrawathi hingga mencapai kesimpulan final.

"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan, Laporan Polisi, Berita Acara Interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.

"Kronologis," sahut Ridwan.

"Kronologisnya kan pesanan?," tanya hakim lagi.

"Kan saat itu saya tidak tahu," jawabnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.