Sukses

Saksi Polisi ke Terdakwa Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit mempertanyakan langsung di hadapan terdakwa Ferdy Sambo atas terlibatnya banyak anggota polisi dalam kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit mempertanyakan langsung di hadapan terdakwa Ferdy Sambo atas terlibatnya banyak anggota polisi dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebagai perwira tinggi, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah merusak masa depan anak buahnya.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi.

Awalnya, Ridwan menceritakan kepada hakim bahwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin membuat Berita Acara Interogasi (BAI) untuk Putri Candrawathi.

"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikan mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma. Akhirnya didatangi oleh AKBP Arif terkait dengan lembaran kronologis tersebut," tutur Ridwan di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Setelah BAI Putri Candrawathi dibuat sesuai keterangan terdakwa Arif Rachman Arifin, Ridwan bertolak ke Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat itu dibuat di Polres Jaksel, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan penjelasan Arif?," tanya hakim.

"Kronologisnya yang dibawa. Yang AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," jawab Ridwan.

"Wajar tidak begitu?," tanya hakim lagi.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," jawabnya.

"Ya wajar nggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?," sahut hakim.

"Tidak wajar yang mulia," jawab Ridwan.

Menurut Ridwan, dia sempat menunjukkan sikap keberatan atas pembuatan BAP Putri Candrawathi. Namun situasi tersebut dibayangi oleh perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, sehingga anggota Polres Jaksel pun tidak berani menentang.

"Saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan. Artinya enggak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?," tanya hakim.

"Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam," jawab Ridwan.

"Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?," tanya hakim.

"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," jawabnya.

"Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apa sih selain dicopot?," tanya hakim.

"Dicopot yang mulia," jawabnya.

 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ulasan Majelis Hakim

Ridwan pun menanggapi ulasan majelis hakim, mulai dari menjalani sanksi penempatan khusus selama 30 hari, hukuman demosi selama delapan tahun, hingga ditempatkan di Yanma Mabes Polri.

"Saudara sudah apa, sudah sekolah Sespri, dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara?," kata hakim.

"Betul Yang Mulia," sahut Ridwan.

"Akibat peristiwa ini?," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawabnya.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," Ridwan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.