Sukses

KPK Jelaskan Konstruksi Kasus yang Menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Gazalba dijanjikan uang 202 ribu Dolar Singapura yang diduga adalah bentuk suap dalam perkara yang bermula dari penangan kasus yang sudah dikondisikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus rasuah di lingkungan Hakim Agung. Usai sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati, kini KPK kembali mengumumkan tersangka baru yang juga berasal dari profesi yang sama yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Gazalba dijanjikan uang 202 ribu Dolar Singapura yang diduga adalah bentuk suap dalam perkara yang bermula dari penangan kasus yang sudah dikondisikan.

“Semua bermula dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (28/11/2022).

Karyoto melanjutkan, Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka meminta pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara terkait, pidana dan perdata. Heryanto lalu melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.

"(Namun) Budiman Gandi Suparman yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan bebas (pada putusan tingkat pertama)," jelas Karyoto.

Karyoto melanjutkan, jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan bebas tersebut. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko untuk mengawal kasasi tersebut.

“Keduanya kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD202 ribu atau setara dengan Rp2,2 miliar,” urai Karyoto.

Mengetahui hal itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA yang bernama Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh yang bernama Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho atas permintaan yang diawali oleh Desy.

"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jaksa Menangkan Kasasi

Usaha tersebut nyatanya berhasil, jaksa pun memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

“Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Desy pun akan membagikannya kepada sejumlah pihak terlibat. Namun hal itu belum dilakukan,” bener Karyoto.

Karyoto mengaku, rencana distribusi pembagian uang SGD202 ribu dari DY (Desy) kepada NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) saat ini masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

3 dari 4 halaman

Total 13 Tersangka

Sebagai informasi, total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh sisanya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

4 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian untuk Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.