Sukses

Dinas Perumahan DKI Sebut Pengelolaan Kampung Susun Bayam Belum Dipegang Pemprov

Sarjoko mengatakan, pengelolaan Kampung Susun Bayam belum dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Ia menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pengelolaan Kampung Susun Bayam belum dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Ia menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

“Oh belum (dipegang Pemprov). Saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP-BUMD, saya belum dapat update informasi,” kata Sarjoko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Sarjoko mengungkapkan, dirinya belum dapat mengkonfirmasi besaran tarif yang dikenakan kepada warga untuk menghuni kampung susun tersebut.

Padahal, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahwa tarif sewa akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pengelolaannya belum berganti. Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan,” tambah Sarjoko.

Di lain kesempatan, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, besaran tarif sewa KSB adalah Rp765.000.

“Sesuai Pergubnya, kurang lebih Rp765.000,” kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu 27 November 2022.

Sebelumnya, Syachrial mengatakan bahwa tarif sewa KSB tidak lagi mengacu kepada tarif keekonomian Jakpro.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu 27 November 2022.

Selain menyepakati besaran tarif, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.

"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," jelas Syachrial.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Paguyuban dan Koperasi

Hingga kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.

Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.

Meski demikian, Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," kata Syachrial.

Untuk diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.

Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.