Sukses

WN Suriah Pakai Paspor Palsu Kunjungi Anak ke Jerman, Ketahuan Saat Transit di Bandara Soetta

Seorang warga negara asing asal Suriah, GSA, kedapatan menggunakan paspor palsu Uni Emirates Arab (UEA) untuk pergi ke Jerman.

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara asing asal Suriah, GSA, kedapatan menggunakan paspor palsu Uni Emirates Arab (UEA) untuk pergi ke Jerman. Aksi pria berusia 60 tahun tersebut, dipergoki petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan langsung diamankan.

Hal ini diketahui saat yang bersangkutan hendak pergi menuju Jerman, untuk menemui sang anak yang menjadi pengungsi selama 9 tahun di negara tersebut.

"Karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA dengan bantuan atau jasa agen," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhhamad Tito Andrianto, Senin (28/11/2022).

Lalu, setelah mendapatkan paspor UEA palsu itu, GSA melakukan penerbangan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL810 dan transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta Indonesia.

"Saat di Indonesia, tepatnya Bandara Soetta, Tangerang, kami cek dan ternyara paspor yang digunakan palsu," ujar Tito.

Pengecekan itu dilakukan sebanyak dua kali, mulai dari nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda, serta hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diperkuat Hasil Uji Forensik

Temuan paspor palsu ini, diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi.

Bukti itu di antaranya, security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.

Atas perbuatannya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.