Sukses

KPK Cek Kemungkinan Lukas Enembe Diperiksa Penyidik Hari Ini

Pengacara dari tersangka Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening terpantau tengah berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari tersangka Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening terpantau tengah berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan Roy, disinyalir untuk mendampingi kliennya dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Mengonfirmasi hal itu, Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap gubernur Papua nonaktif itu memang ada dan sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak hadir dan direncanakan penjadwalan ulang.

“Kami akan cek dulu (sedang apa Roy di Gedung KPK). Tapi memang benar sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk Tersangka LE dan belum hadir saat itu,” kata Ali melalui pesan singkat, Senin (28/11/2022).

Ali menambahkan, informasi sementara dari tim penyidik KPK, jika benar Lukas hadir hari ini di Gedung KPK maka tujuannya adalah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberika keterangan sebagai saksi dalam kasus terkait.

“Info yang kami peroleh, kehadiran ybs sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” Ali menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Buka Peluang Jemput Paksa

Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ali menyatakan, KPK masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.

"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Masih Komunikasi

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa saja dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.

Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukum masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK agar hal terkait urung dilakukan atas nama alasan sakit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.