Sukses

Pemerintah Didukung Hadapi Kebijakan Global soal Nikel

Putusan panel World Trade Organization (WTO) menghendaki agar pemerintah Indonesia membuka kembali ekspor nikel.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan panel World Trade Organization (WTO) menghendaki agar pemerintah Indonesia membuka kembali ekspor nikel. Sebelumnya hal itu sempat disengketakan oleh Uni Eropa melalui Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB).

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Fajar Hasan mengatakan, putusan WTO tersebut harus dilawan. Sebab, putusan WTO berpotensi dapat mengganggu program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam yang sedang berjalan khususnya nikel.

“Putusan panel WTO menghendaki pemerintah Indonesia membuka kembali Kran ekspor nikel. Ini berpotensi dapat mengganggu program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia," kata pengusaha muda asal Sulawesi Tenggara ini, melalui keterangan tertulis, Senin(28/11/2022).

Fajar meyakini, hilirisasi telah dirasakan oleh rakyat, efek nilai tambahnya menggerakan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi daerah. Misalnya, pembangunan smelter nikel di daerah, menyerap tenaga kerja dan pendapatan negara/daerah menjadi meningkat.

“Ini fakta statistik dan empirik bahwa program hilirisasi harus berlanjut, tidak boleh terhenti hanya karena tekanan Uni Eropa dan WTO," ungkap Fajar Hasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Nasional

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini mengatakan, kebijakan hilirisasi pengelolaan nikel di dalam negeri merupakan kebijakan nasional, dengan tujuan untuk melindungi sumber daya alam, agar pengelolaan dan pemanfatannya di dalam negeri.

“Negara lain atau badan dunia, tidak boleh mengintervensi kebijakan nasional negara lain (termasuk Indonesia). Jika hal itu dilakukan, secara tegas dapat kita katakan bahwa Uni Eropa dan WTO telah mencampuri urusan dalam negeri kita, mengganggu kedaulatan hukum Indonesia,” tegas dia.

Fajar mewanti, Uni Eropa dan WTO harus menghormati rambu-rambu diplomatik dan yuridiksi suatu negara. Hal itu dilakukan sebagai prinsip dasar hubungan antarnegara atau badan-badan internasional.

“Ya, kami dukung pemerintah untuk melakukan banding atas putusan WTO tersebut," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.