Sukses

Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Sanksi Berat

Burhanuddin menjelaskan, mereka yang percaya Jaksa akan menuntut dengan sanksi maksimal mencapai 74,3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait kinerja lembaga penegak hukum di mata publik. Salah satu temuannya, mayoritas masyarakat percaya jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan Kejaksaan akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal.

“Mayoritas dari yang tahu kasus Sambo, percaya bahwa jaksa penuntut di pengadilan akan menuntut hukuman seberat-beratnya,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin pada rilis virtual, Minggu (27/11/2022)

Burhanuddin menjelaskan, mereka yang percaya Jaksa akan menuntut dengan sanksi maksimal mencapai 74,3 persen.

“Dari 74,3 persen, sebanyak 60,9 persen di antaranya masuk dalam kelompok yang cukup percaya. Sementara 13,4 persen sisanya masuk dalam kategori sangat percaya,” kata dia.

Temuan lainnya, mayoritas masyarakat percaya hakim yang memimpin jalannya persidangan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Sambo.

“Selain kepada Jaksa, mayoritas juga percaya hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Ferdy Sambo,” jelas Burhanuddin.

Masih terkait Polri, temuan survei menunjukkan sebanyak 21,7 persen masyarakat tahu adanya praktik setoran dari bawahan kepada atasan dalam internal Polri.

"Sekitar 21,7 persen tahu atau pernah dengar praktik setoran bawahan kepada atasannya di kepolisian, mayoritas dari (21,7 persen) yang tahu percaya ada praktik tersebut, 93,6 persen," ujar Burhanuddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Publik Menunggu Akhir Kasus Sambo

Menurut Burhanuddin, publik menunggu penyelesaian kasus-kasus yang menarik perhatian.

"Publik menunggu penyelesaian kasus-kasus tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada kepolisian. Kegagalan penyelesaian kasus-kasus tersebut berpotensi membahayakan efektivitas dan legitimasi penegakan hukum yang pada gilirannya mengganggu legitimasi pemerintah dan demokrasi," ujar Burhanuddin.

Adapun survei dilakukan pada 30 Oktober hingga 5 November 2022. Jumlah responden sebanyak 1.220 orang, dan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.Sementara margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.