Sukses

Orangtua Tuntut Keadilan atas Kematian Anaknya yang Diduga Ditabrak Purnawirawan Polri

Satu bulan berlalu, Adi Syaputra masih menanti proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17).

Liputan6.com, Jakarta - Satu bulan berlalu, Adi Syaputra masih menanti proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17).

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas akibat kecelakaan itu.

Adi menerangkan kronologi sesuai kesaksian sejumlah warga di lokasi. Anak berkendara seorang diri dari FISIP UI menuju ke kosan.

Setiba di Jalan Srengseng Sawah, anaknya berhenti mendadak. Akibatnya, sepeda motor yang ditunggangi goyang dan sulit dikendalikan. Anaknya pun terjatuh ke sebelah kanan.

Di saat bersamaan, datang Mobil Pajero dari arah berlawanan dan melindas anaknya.

"Korban ditabrak terus dilindas. Saksi yang di lokasi yang mengatakan seperti itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tolak Bertanggungjawab

Adi mengungkapkan, penabrak menolak bertanggungjawab. Korban justru dibawa ke rumah sakit oleh orang lain. Belakangan, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Habis ditabrak terus dilindas sama dia. (Pelaku) berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit, pelaku tidak mau," kata Adi.

Adi mengungkapkan, pelaku diduga seorang Purnawirawan Polri berpangkat AKBP. Ia tahu karena sempat bertemu dengan penabrak anaknya di rumah sakit.

"Dia tadi lagi duduk, pas saya datang, dia berdiri. Saya tanyakan mana yang nabrak, dengan arogan dan gagahnya si Eko itu bilang 'Saya yang nabrak'," ujar Adi.

3 dari 3 halaman

Lapor Polisi

Adi menerangkan, kasus kecelakaan dilaporkan ke Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2022. Namun, hingga kini pihak keluarga belum memperoleh informasi terkait perkembangan kasusnya.

"Sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi padahal sudah dibuatkan laporan," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan 5 orang saksi termasuk dari rekan korban yang beriring-iringan di jalan.

"Sudah (diperiksa). Kalau saksi ada lima saksi termasuk temannya yang naik sepada motor di belakangnya," kata Joko saat dihubungi, Jumat malam.

Berdasarkan keterangan saksi, korban hendak menghindari genangan air. Naasnya, korban hilang kendali hingga terjatuh di jalur kanan.

"Kalau versi saksi di TKP, terlihat korban rem mendadak karena menghindari air kemudian oleng menghindari air. Sementara keterangan rekannya, hindari genangan air kemudian ada sepeda motor mau ke kanan. Makanya dia rem mendadak. Dia (korban) goyang, badan dia (korban) kena si mobil Pajero," ujar dia.

Joko meluruskan keterangan keluarga yang menyebut penanganan kasus berjalan lamban.

Menurut dia, selama ini, pengemudi Pajero dan pihak keluarga korban beberapa kali telah melakukan mediasi. Namun, belum ada kesepakatan.

"Narasinya kok bicara penegakan hukum tidak ada. Kan lagi mediasi. Tapi, belum ada titik temu. Polisi kalau pengemudi pajero sedang mediasi dengan keluarga ya tidak bisa ikut campur," ujar dia.

Joko memastikan, kasus kecelakaan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya menjadwalkan gelar perkara untuk menentukkan kelanjutan pada Senin, 21 November 2022. Sejumlah pihak turut diundang dari ahli, Subdit Bin Gakkum dan Propam.

"Supaya tahu masih sudah tangani masalah ini sesuai SOP dan bukan kita mendiamkan," ujar dia.

Tak cuma itu, pengemudi Pajero dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan. Joko membenarkan pengemudi Pajero merupakan Purnawirawan Polri.

"Kita juga sudah periksa malah dia (terduga pelaku) lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor setiap hari Kamis," ungkap dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.