Sukses

TNI AU Beber Motif di Balik Tewasnya Prada Indra oleh Seniornya

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkap motif penganiayaan terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya. Motif penganiayaan terhadap Indra karena pembinaan dari senior.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkap motif penganiayaan terhadap prajurit TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya. Motif penganiayaan terhadap Indra karena pembinaan dari senior.

"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya, ini motifnya," kata Indan lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (25/11).

Indan mengatakan, pihak TNI AU melakukan evaluasi akibat kejadian ini, khususnya di satuan Komando Operasi Udara III.

"Evaluasi akan dilaksanakan, khususnya di Koopsud III," ungkapnya.

Indan lalu menyebut sanksi yang diberikan kepada para penganiaya. Sanksinya bisa dipecat dari keanggotaan.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," jelas Indan.

Prada Muhammad Indra Wijaya diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini, Markas Besar TNI AU telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penganiayaan.

 

Menurut Indan, penganiayaan juga dilakukan terhadap enam orang teman angkatan korban.

"Indra mendapat tindakan bersama 6 teman seangkatannya," kata Indan lewat pesan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (25/11).

Indan menjelaskan, tidak ada korban lain selain Indra. Keadaan 6 prajurit lain yang ikut dianaya juga sudah aman.

"Yang lainnya aman," ucap Indan.

Dia menjelaskan, Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah berstatus tersangka atas penganiayaan tersebut. Mereka sudah masuk dalam penahanan sementara selama 20 hari.

Pasal yang dikenakan adalah, Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Selain itu, Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM yaitupemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat, 4 orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka," kata Indan.

"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," Indan memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Kadispen AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan terkait kronologi meninggalnya Prada Indra.

Pada 18 November 2022, Prada Indra pingsan usai bermain futsal dan dilarikan ke rumah sakit. Pada 19 November 2022, sekira waktu subuh, Prada Indra dinyatakan tim dokter meninggal dunia.

Pihak Koopsud III sempat menduga Prada Indra meninggal karena dehidrasi. Pada siang harinya, Jenazah Prada Indra dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air pada siang harinya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.