Sukses

Kabareskrim Tangkis Serangan Ferdy Sambo Cs soal Upeti Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya merespon kisruh isu uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur yang disetor kepadanya dari mantan anggota Polri Ismail Bolong, yang tertera dalam LHP DivPropam Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya merespon kisruh isu uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur yang disetor kepadanya dari mantan anggota Polri Ismail Bolong, yang tertera dalam LHP Div Propam Polri. Perkara tersebut belakangan diangkat Hendra Kurniawan, terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi", tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Agus menyatakan, Bareskrim Polri selalu mengusut setiap kasus sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelas dia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga", katanya.

Kepada publik, dia juga menyampaikan terkait kondisi pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian bangsa dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen", ujar Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepat Pemulihan Ekonomi

Dia menegaskan, Polri fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Termasuk dalam koridor kegiatan tambang.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," tegasnya.

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, 25 November 2022, Agus turut mengangkat dari gurunya yang selalu diingat sampai saat ini.

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," Agus menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.