Sukses

KPK Pastikan Penanganan Korupsi AKBP Bambang Kayun di Mabes Polri Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun sudah sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun sudah sesuai prosedur.

Atas dasar itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun.

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Ali menyebut, dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang Kayun.

"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyebut pihaknya tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun. Menurut Ali, gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka demi mendapatkan kepastian hukum.

"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum, namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Blokir Rekening

Diberitakan, KPK memblokir beberapa rekening berkaitan kasus dugaan korupsi di Mabes Polri. Salah satu rekening yang diblokir yakni milik AKBP Bambang Kayun, tersangka dalam kasus ini.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Ali tak menjelaskan detail berapa rekening yang diblokir oleh KPK. Namun Ali menegaskan, pembelokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus ini.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.