Sukses

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Pengacara Dody Desak LPSK Kabulkan Permohonan JC

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, meminta LPSK segera menetapkan status justice collaborator (JC) kepada kliennya dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menetapkan status justice collaborator (JC) kepada kliennya.

Dia menilai, kliennya yang tidak tahu apa-apa ikut terkait dalam kasus dugaan penggelapan dan pengedaran barang bukti 5 kilogram sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Saya saat ini permohonan sebagau JC belum ada kabar. Pak Doddy klien saya harus ditetapkan sebagai JC, ini sudah genting, ini bukan lagi memohon tapi mendesak LPSK agar segera menetapkan status JC," kata Adriel kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2022).

Adriel meyakini, status JC mampu membuat kliennya semakin berani mengungkap kebenaran. Sebab, saat ini kliennya masih kerap diintervensi saat memberi keterangan. 

"Pak Dody saat memberikan pernyataan (ketika dikonfrontasi dengan Irjen Teddy) semua dibantah terus, belum apa-apa dibantah lagi, distop. Ya maksud saya jangan seperti itu apalagi di persidangan, kan makin deg-degan rasa takut," tutur Adriel.

Diketahui, dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa bertindak sebagai Kapolda Sumatera Barat dan AKBP Dody Prawiranegara adalah Kapolres Bukit Tinggi.

Menurut Adriel, hirarki jabatan membuat kliennya terintervensi. Oleh sebab itu, pengawalan LPSK dirasa penting bagi kliennya.

Sebagai informasi, kliennya dan Irjen Teddy baru saja dikonfrontasi dalam kasus terkait di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu 23 November 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konsisten

Adriel memastikan kliennya tetap konsisten dengan apa yang ditulis di BAP.

"Klien kami tetap konsisten dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada yang perlu diubah, sesuai fakta kebenaran, tidak goyang sama sekali," yakin Adriel.

Terkait klaim dari pengacara Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris, Adriel menegaskan jika apa yang disebutkan adalah tidak benar. Diketahui, Hotman mengatakan kliennya tidak pernah menjadi bandar dari barang haram seberat 5 kg tersebut. Sebab, barang terkait usai disita dalam sebuah operasi masih ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Saya baru dapat info hari ini dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asintelnya membantah semuanya statemen Pak TM (Teddy Minahasa) melalui kuasa hukumnya bang Hotman mengenai barbuk sabu yang katanya masih utuh dan di sana," Adriel menutup.

3 dari 4 halaman

Temui LPSK

Kuasa hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan dan "justice collaborator" (JC) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022).

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Adriel menuturkan petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dkk tersebut dianggap telah lengkap.

Selanjutnya, tim LPSK akan menelaah dan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk.

 

4 dari 4 halaman

Penting

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel. Dilansir dari Antara.

Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.