Sukses

Pendanaan Terorisme dan Uang Triliunan Rupiah Masuk RI Secara Ilegal

Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan teroris di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan teroris di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerangkan, TPPU dan Tindak Pidana Terorisme merupakan tindak pidana extraodinary yang bersifat internasional dengan transnasional crime sehingga harus ditangani secara extraordinary, berkembang, dan dinamis.

"Kita harus aktif karena modus operandi selalu berkembang. Maka kita harus beradaptasi kepada modus operandi yang ada," kata Tito Karnavian memberikan sambutan mewakili Menko Polhukam pada acara diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Tito menerangkan, pelaku tindak kejahatan melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana sehingga hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.

Dia menerangkan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.

"Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Terkait hal ini, Tito memuji kerja sama hubungan sektor privat termasuk pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyelidiaan fasilitas sebagai otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas aktivitas yang mencurigakan pembawan uang.

Hal ini ditunjukkan meningkatnya jumlah pelaporan pembawaan uang tunai pada periode Januari 2022 sampai September 2022. PPATK menerima 1.813 dari 9 lokasi pelaporan yang ada di perbatasan Indonesia mayoritas Batam.

Tito menerangkan, upaya pencegahan TPPU dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Ada lima yakni membuka investasi seluas luasnya untuk membuka lapangan kerja, memangkas hambatan investasi untuk mempermudah iklim investasi, meningkatnya jumlah investasi Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ini, kata dia harus didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan integritas sistem keuangan yang dapat dipercaya.

Adapun, caranya pemerintah bersama-sama sektor swasta menghasilkan dana-dana dan aset-aset yang masuk dalam sistem keuangan Indonesia bersumber dari aktivitas yang legal dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang bersumber dari aktivitas yang ilegal atau yang disebut dengan hot money yang memiliki karakteristik easy come easy go.

"Pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang. Di mana aset atau dana yang ditempatkan atau diinvestasikan hanya untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana atau proses of crime," ujar dia.

Menurut dia, kunci utama keberhasilan menerapkan regulasi dalam rangka uang tunai atau instrumen pembayaran lain ialah kolaborasi.

"Tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi sendiri," ujar Tito.

Tito mengungkapkan, dua tantangan yang perlu diwaspadai dan antisipasi dan mitigasi. Pertama membuat balancing antara security dengan comfort.

"Kita tahu bahwa pembawaan uang atau money flow ke dalam Indonesia maupun luar Indonesia tidak hanya dilakukan oleh bad guy atau pelaku kejahatan baik money laundry dengan predikat crime masing-masing. Oleh karena itu dalam open kebijakan dan regulasi dan aksi di lapangan," ujar dia.

Dalam hal ini, Tito lebih mengedapankan aspek ekonomi dibandingkan security bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan untuk bergerak.

"Tapi bagaimana mengutamakan ekonomi agar tetap tumbuh inflasi tetap terjaga, penguatan ekonomi tetap berjalan tapi juga tidak tidak sampai membuat para good guys atau pemain-pemain ekonomi merasa tidak nyaman discomfort dengan adanya kebijakan-kebijakan," ujar dia.

"Kita semua bersaing pada negara-negara lain dalam rangka mencari investasi beberapa negara malah mempermudah mempermudah arus orang dan barang," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Uang Triliunan Rupiah Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, uang triliunan rupiah masuk ke Indonesia secara ilegal.

Adapun, temuan itu dilihat dari kombinasi antara data bawaan uang tunai melintasi batas negara (Cross Border Cash Carrying) atau CBCC yang diterima oleh PPATK dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM).

"Teman-teman bisa lihat CBCC yang kami PPATK terima itu angkanya frekuensi jauh di bawah PRM," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Ivan memberikan sambutan pada acara diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Ivan menunjukkan beberapa laporan yang diterima dari Bea Cukai. Sebut saja inisial X, Ivan menyebut hanya empat kali terpantau melaporkan melalui Bea Cukai.

"Tapi begitu dikroscek dengan PRM-nya dia 154 kali masuk. Nah berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan," ujar dia.

Ivan mengasumsikan, X selama empat kali melaporkan ke Bea Cukai membawa uang Rp 66 Miliar. Menurut dia, kalau rata-rata Rp 66 Miliar dibagi 4 maka X sekali tenteng membawa Rp 15 Miliar.

"Pastinya mereka keluar sana tidak mungkin tidak dalam rangka bawa uang tidak mungkin tidak dalam rangka ambil uang. Kalau rata-rata Rp 15 Miliar tinggal kalikan saja 150 x 15 Miliar artinya ada bolong 141 sekian kali tidak melaporkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ivan membeberkan data dari 20 nama yang diduga melakukan hal serupa. Tapi, Ivan hanya fokus ke beberapa nama Pedagang Valuta Asing (PVA) dengan total nominal 964 kali.

"Artinya potensi uang masuk kalau diratakan ratakan Rp 12 Triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitar 3 Triliun ketika 2019 yang tidak dilaporkan," ujar dia.

3 dari 5 halaman

1.205 Kasus Uang Ilegal Masuk ke Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberkan hasil kerjasama Kementerian Keuangan dengan sektor publik dalam mengawasi lalu lintas uang dan instrumen pembayaran lain di Wilayah Pabean Indonesia.

Sebanyak 1.205 kasus pelanggaran pembawaan uang tunai sepanjang periode 2016 sampai Mei 2022 telah diberikan sanksi administratif.

"Mayoritas pelanggar berasal dari penumpang pesawat udara," kata dia, Rabu (23/11/2022).

Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan melalui efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Adapun komitmen Kementerian Keuangan, khususnya dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, termasuk perizinan pembawaan uang kertas asing.

Sri Mulyani membeberkan pertama Kementerian Keuangan selaku regulator di bidang kepabenan dan cukai, telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi mengenai pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua, Kementerian Keuangan telah membentuk unit kerja khusus yang menangani kejahatan lintas negara yang berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2022.

"Pembentukan unit kerja khusus, serta kolaborasi dengan unit kerja yang memiliki fungsi intelijen, penindakan, dan penyidikan, bertujuan untuk melakukan identifikasi, deteksi dini, serta penindakan dan penyidikan aktivitas kepabenan, termasuk ekspor dan impor barang yang diduga terkait dengan aktivitas tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan trade based money laundering (TBMI) atau aktivitas tindak nidana pendanaan terorisme," papar dia.

Sri Mulyani menambahkan, ketiga, melakukan kerja sama dengan PPATK dibidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melakukan digital transformation pada area ini melalui peluncuran electronic customs declaration nasional (ECD), yaitu aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration.

Harapannya, digital transformation yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dapat mempermudah publik untuk melakukan pelaporan, serta membantu otoritas intelijen dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan deteksi dini atas aktivitas mencurigakan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia.

"Ini dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi penumpang untuk menyampaikan pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, Kementerian Keuangan," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

Berdampak pada Stabilitas Rupiah

Sri Mulyani menyampaikan, meningkatnya tren pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain dapat berpotensi meningkatnya shadow economy.

Sebab, kerap kali disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia untuk menghindari upaya monitoring pemerintah atas transaksi keuangan inward dan outward ke dalam dan ke luar Indonesia.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menyampaikan pembawaan uang kertas asing tidak berizin pun dapat berdampak pada stabilitas nilai rupiah.

"Pemanfaatan sektor keuangan informal juga berpotensi meningkatnya penyalahgunaan sektor keuangan dimaksud sebagai media pencucian uang, yang dikenal dengan professional money laundering, serta menurunkan tingkat inklusi keuangan Indonesia," ujar dia.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyampaikan Kementerian Keuangan melakukan kolaborasi dan komunikasi yang harmonis dan sinergis dengan PPATK, Bank Indonesia, Polri, BNN, Angkasa Pura, Pelindo, serta asosiasi dan sektor privat untuk memastikan uang tunai dan instrumen pembayaran lain yang masuk dan keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan aset yang legal.

"Tentu saja efektivitas pengawasan ini tidak akan optimal apabila dillakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri," ujar dia.

 

5 dari 5 halaman

Ragam Modus Pendanaan Teroris

Mendagri Muhammad Tito Karnavian membongkar beragam modus pendanaan terkait kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.

Menurut dia, tiap kasus teror tak melulu menggunakan modus sama. Tito mencontohkan pada kasus Bom Bali. Ketika itu, penyokong dana mengirimkan uang ke rekening keluarga pelaku teror.

"Ada juga yang langsung (ke pelaku teror) seperti kasus Hambali dan Muklas untuk pendanaan Bom Bali jilid satu, Bom Kedubes Filipina di mana pendanaan antar pelaku," ujar dia di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Tito mengungkap, modus pendanaan sekarang ini justru yang berkembang via sumbangan ke yayasan sosial, kegiatan sosial. Namun, Tito mengatakan, tak semua yayasan sosial mendukung aktivitas terorisme.

"Tidak menutup kemungkinan (pendanaan teroris) menggunakan jalur-jalur seperti jalur sosial, kegiatan sosial, yayasan sosial. Saya tidak mengatakan semua, tapi yang kita temukan seperti itu," ucap Tito.

Tito menjelaskan, yayasan dimaksud yakni yayasan sosial, yayasan keagamaan terafiliasi pada kelompok teroris tertentu.

"Itu dimanfaatkan oleh mereka sehingga terlihat seperti flow yang legal tapi digunakan untuk kegiatan terorisme," ujar dia.

Sebelumnya, Tito juga menyinggung, pelaku tindak kejahatan melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana sehingga hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.

Dia menerangkan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.

"Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.