Sukses

PPATK Ungkap Modus Orang Selundupkan Duit Triliunan Rupiah Masuk RI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebuah mall di Singapura yang khusus melayani penukaran uang asing.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebuah mall di Singapura yang khusus melayani penukaran uang asing.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menerangkan, temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan PPATK.

"Saya kirim orang ke sana, ternyata di Singapura ada satu mall khusus buat supermarket uang asing, jadi orang Indonesia yang datang ke sana bawa koper, bisa satu jari dua jari tuker di mall, lalu di bawa ke Indonesia terus digotong kok gotong pakai taksi. Ini (supermarket) orang Indonesia semua," kata Ivan dalam diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Ivan tak menampik, adanya korelasi di antara pembawaan uang tunai dengan tindak pidana.

"Jadi Ini bukan tentang bagaimana orang melakukan tindak pidana, tapi ini tentang bagaimana orang mendapatkan uang. Kalau penangkapan OTT selalu ada uang tunainya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Telusuri Uang OTT

Ivan menerangkan, PPATK mencoba menelusuri asal-muasal uang yang disita oleh aparat penegak hukum saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hasil temuan dilaporkan temuan ke Dirjen Bea Cukai hingga berujung pada penangkapan sejumlah orang beserta barang bukti uang dengan jumlah besar.

"Kita infomasikan orang Bea Cukai random saja begitu di tangkap pak segini besar," kata Ivan sambil menunjukkan foto.

3 dari 3 halaman

Uang Triliunan Rupiah Masuk Indonesia Secara Ilegal

PPATK menduga uang triliun rupiah telah masuk ke Indonesia secara ilegal.

Adapun, temuan itu dilihat dari kombinasi antara data bawaan uang tunai melintasi batas negara (Cross Border Cash Carrying) atau CBCC yang diterima oleh PPATK dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM).

"Teman-teman bisa lihat CBCC yang kami PPATK terima itu angkanya frekuensi jauh di bawah PRM," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    PPATK