Sukses

Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Resmi Menjadi Hakim MK

Usai pembacaan keputusan negara, Guntur Hamzah langsung membacakan ikrar sumpah dan janji yang didampingi oleh rohaniawan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik dan mengangkat Prof. DR M. Guntur Hamzah SH., MH sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan presiden di Istana Negara hari ini tepat pukul 10.00 WIB.

“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, kesatu dan seterusnya, mengangkat Prof. DR M.  Guntur Hamzah SH., MH sebagai hakim konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah janji, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Ninik Purwanti, saat membacakan keputusan negara, seperti dikutip daring, Rabu (23/11/2022).

Usai pembacaan keputusan negara, Guntur Hamzah langsung membacakan ikrar sumpah dan janji yang didampingi oleh rohaniawan.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban hakim konstitisi dengan sebaik-baik dengan memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Guntur.

Guntur selanjutnya menandatangani surat mandat yang diberikan oleh negara. Penandatangan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Usai upacara pelantikan selesai, Guntur Hamzah dan Jokowi bersalaman, diikuti dengan para undangan lainnya yang ikut dalam pelantikan tersebut.  

Diketahui, Guntur menggantikan posisi Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang dijabat oleh Aswanto. Posisi terhadap Guntur diberikan atas usulan DPR RI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disetujui DPR

Rapat Paripurna DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto.

Parlemen memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi usulan lembaga DPR. Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. 

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September 2022 untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari DPR. Keputusan Komisi III menerima kesediaan Guntur sebagai Hakim Konstitusi.

Dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 membahas surat keputusan Komisi III. Hasil keputusan itu, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Setelah membacakan hasil laporan Komisi III, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan di rapat paripurna. Hasilnya, keputusan mengangkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi disetujui.

"Sekarang perkenanankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Dasco

"Setuju," jawab anggota dewan di rapat paripurna.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.