Sukses

44 WNA Kedapatan Overstay di Tangerang

Mayoritas WNA yang kedapatan overstay di wilayah Tangerang Raya memiliki visa kunjungan.

Liputan6.com, Tangerang - Berbagai perusahaan di wilayah Tangerang Raya yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) kini semakin sadar terhadap aturan keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tuscany Boutique Hotel, Serpong, Rabu (23/11/2022).

"Minggu kemarin di Kabupaten Tangerang, nihil, tapi kita punya sedikit energi, perusahaan juga sudah mulai membenahi diri dengan operasi kami, ada warning bahwa kami akan datang, kami akan terus lakukan operasi gabungan ini," ujarnya.

Tak hanya Kabupaten Tangerang, wilayah Kota Tangerang Selatan pun tak luput dari pemeriksaan Timpora. Kali ini, ada dua perusahaan yang didatangi untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

"Diperiksa, sejauh mana perizinan yang ada di perusahaan itu, sudah lengkap atau tidak, orang asing itu kegiatannya sesuai atau tidak dengan aturan nanti dicek," kata Tejo.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahma menuturkan, kegiatan operasi gabungan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang menyebut tentang pengawasan orang asing.

"Pengawasan sendiri kan ada pengawasan keberadaan dan kegiatannya ya orang asing di Indonesia tentunya ini pengawasan di wilayah Tangerang Selatan, jadi pengawasannya juga administratif , kita cek dokumennya, paspornya, dokumen izin tinggalnya apakah peruntukannya sesuai atau tidak," ungkap Rahma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mayoritas WNA Overstay Punya Visa Kunjungan

Hingga saat ini, kata Rahma, ada 44 kasus WNA di Tangerang Raya yang overstay sepanjang tahun 2022. Namun, mayoritas berasal dari WNA yang memiliki visa kunjungan.

"Ada yang TKA ada yang kunjungan biasa, data per perusahaan TKA nya tidak terlalu banyak, paling ada 1-2 kebanyakan overstay itu pengunjung, kalau TKA itu kan mayoritas menggunakan izin tinggal terbatas, kalau TKA lumayan tertib akhir-akhir ini, makanya kita dengan rutin pengawasan meng-encourage temen-temen, edukasi bagaimana mempekerjakan TKA di perusahaan tersebut," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.