Sukses

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pendampingan Dokter Pribadi

Opsi dokter pribadi ini diminta apabila opsi pembantaran Putri Candrawathi dari Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) tidak bisa dikabulkan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis tengah mengajukan adanya dokter pribadi yang mendampingi dan memberikan perawatan kepada kliennya usai dipastikan terpapar positif Covid-19.

"Sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Opsi dokter pribadi ini, lanjut Arman, diminta apabila opsi pembantaran dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) tidak bisa dikabulkan majelis hakim.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," tegas Arman.

Putri Candrawathi harus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara daring karena terpapar Covid-19.

Atas hal itu, Putri hanya ditemani perwakilan kuasa hukum dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Arman Hanis mengaku sempat menjenguk Putri beberapa waktu lalu. Saat itu, Putri sudah mengeluh tidak enak badan hingga mengalami flu.

"Saya menyampaikan kepada petugas Rutan untuk dilakukan tes antigen atau PCR. Setelah saya balik dilakukan tes itu, tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid," kata Arman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putri Positif Covid-19

Putri Candrawathi menjalani sidang secara online atau virtual dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Alasan Putri dihadirkan secara virtual dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cabang Salemba, karena terpapar positif Covid-19.

"Izin bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

"Bagaimana?" tanya Hakim Ketua merespons informasi tersebut.

"Tidak keberatan," ujar JPU.

Karena Putri yang hadir secara online, maka Tim Penasihat Hukum meminta supaya diberikan akses komunikasi melalui ponsel agar koordinasi berjalan dengan lancar selama persidangan.

"Izin yang mulia kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," pinta Arman.

"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH melalui komunikasi hp," ujar hakim.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini