Sukses

Apindo Pastikan Mengacu ke PP Nomor 36 Tentukan Besaran UMP DKI 2023

Nurjaman mengatakan Apindo DKI akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan besaran UMP DKI 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, bakal ikut membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui sidang dewan pengupahan.

Rencananya, sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

"Belum (dapat angka UMP DKI 2023)," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman kepada wartawan, dikutip Selasa (22/11/2022).

Nurjaman mengatakan Apindo DKI akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan besaran UMP DKI 2023.

"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," kata Nurjaman.

Menurut Nurjaman kenaikan UMP hingga 13 persen yang diminta serikat buruh sah-sah saja. Namun, kata dia hal tersebut dikembalikan pada kemampuan perusahaan.

"Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," kata Nurjaman.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Sementara itu, diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023. Mengenai menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitung besarannya.

"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," kata Heru kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.

Heru berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," kata Heru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Buruh Naik 13 Persen

Untuk diketahui, Pemprov DKI sebelumnya disebut bakal menentukan UMP DKI 2023 tanpa mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan unsur buruh yang mengikuti rapat bersama dengan Pemprov DKI pada Jumat (18/11/2022).

Soal Pemprov DKI yang tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu merupakan hasil rapat buruh-pemerintah setempat.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar sidang pengupahan perdana berkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidang itu, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara itu, unsur pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.