Sukses

Kemenkes Desak 53 Perusahaan Farmasi Uji Ulang Mandiri Produknya

Total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.

“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022,” demikian bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.

Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya. Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM. Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.

Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.

1. Abbott Indonesia

2. Berlico Mulia Farma

3. Bernofarm

4. Caprifarmindo

5. Combiphar

6. Coronet Crown

7. CV OSB Corporation

8. CV OSFI Corporation

9. Dankos Kalbe Farma

10. Darya Varia

11. Dexa Medica

12. Erela

13. Erlimpex

14. Errita Pharma

15. Faratu

16. Ferron Par Pharmaceuticals

17. Fresenius Kabi

18. Graha Farma

19. Gratia Husada Farma

20. Hexapharm Jaya

21. Holi Pharma

22. Ifars

23. Ikapharmindo

24. Indofarma

25. Itrasal

26. Kalbe Farma

27. Lapi Laboratories

28. Lucas Djaja

29. Meprofarm

30. Mersifarma

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Lainnya

31. Mulia Farma Suci

32. Mutifa

33. Nicholas Laboratories Indonesia

34. Novapharin

35. Novell Pharmaceutical

36. Nufarindo

37. Phapros

38. Pharma Laboratories

39. Pharos

40. PIM Pharmaceuticals

41. Promedrahardjo

42. PT Pyramid Farma

43. Rama Emerald

44. Samco Farma

45. Sampharindo Perdana

46. Sanbe Farma

47. Soho Industri Pharmasi

48. Sunthi Sepuri

49. Taisho Pharmaceutical

50. Tempo Scan Pacific

51. Triyasa Nagamas Farma

52. Universal Pharmaceutical Industries

53. Afi Farma

Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.