Sukses

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Pelanggaran Etik Polisi ke Propam

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan akan melaporkan ke pihak Polri Divisi Profesi (Div Propam) terkait tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan akan melaporkan ke pihak Polri Divisi Profesi (Propam) terkait tragedi Kanjuruhan ketika pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya di stadiom Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hari ini, Senin (21/10/2022).

"Sebagian keluarga korban yang sedang memasukan pengaduan di Propam mabes polri," ungkap Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan aparat kepolisian yang menyebabkan gas air mata secara masif ke kursi penonton. Hingga akhirnya sebanyak ratusan supporter dari Aremania dikabarkan meninggal yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak.

"Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," ucap Anjar.

Para tersangka yang merupakan dari pihak kepolisian yakni Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Diwaktu yang bersamaan juga, Bareskrim Polri akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas laporan yang dilayangkan oleh suporter Aremania beberapa waktu lalu, pada Senin (21/11/2022) hari ini.

"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu, kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban, jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," tegas Anjar.

Dia menyebut, untuk laporan polisi yang akan diterbitkan oleh polisi tersebut telah dijanjikan oleh seorang jenderal bintang satu yakni Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.

"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbitkan LP yang Dilayangkan TGA

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjanjikan bakal menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga para Korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11/2022) lusa. Demikian disampaikan Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky.

"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu 19 November 2022.

Sehingga, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania bersama puluhan keluarga korban menyatakan jika laporan yang dilayangkan tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.