Sukses

Sidang Kasus Ferdy Sambo Kembali Digelar Mulai Senin Besok, Ini Jadwalnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya, setelah sempat ditunda selama sepekan.

Persidangan dijadwalkan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 21 November 2022.

"Agenda pemeriksaan saksi," tutur Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Kemudian pada Selasa, 22 November 2022 terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dilanjut pada Kamis, 24 November 2022 untuk terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, juga dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara untuk Jumat, 25 November 2022 persidangan digelar untuk terdakwa Arif Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

"Masih sama majelis hakimnya," kata Djuyamto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hadirkan 9 Saksi

Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan untuk persidangan kliennya pekan depan, yakni 22 November 2022, akan menghadirkan sekitar sembilan saksi.

"Saksi-saksi Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung alias Afung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, Novianto Rifai," ujar Arman.

 

3 dari 4 halaman

Kejaksaan Tegaskan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan karena Evaluasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menunda sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice terhadap para terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan lainnya selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi. Sebab, banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," tutur Syarief kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Menurut Syarief, pihaknya akan menggelar rapat bersama Ketua PN Jakarta Selatan pada 14 November 2022, untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

"Pada tanggal 14 November 2022 nanti, kami juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," jelas dia.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menambahkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula digelar pada 14 November 2022 diundur hingga 21 November 2022.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," Syarief menandaskan.

4 dari 4 halaman

Mantan Pegawai Sebut Ferdy Sambo Pemarah

Saksi atas nama Ariyanto selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri menyebut jika mantan majikannya Ferdy Sambo memiliki sikap temperamen atau pemarah.

Pengakuan itu disebutkan Ariyanto ketika dirinya ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Widiyanto, perihal latar belakang pekerjaan yang menjabat sebagai PHL untuk membantu Ferdy Sambo.

"Bekerja sebagai PHL Propam kurang lebih 2 tahun?," kata salah satu tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

"Iya sudah 2 tahun," kata Ariyanto.

Namun nyatanya, Ariyanto mengaku telah ikut bekerja melayani Ferdy Sambo kurang lebih enam tahun sedari pangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5 sampai 6 tahun," kata Ariyanto.

Kemudian, Ariyanto mengatakan gambaran sikap Ferdy Sambo yang memiliki sisi temperamen ketika ada anak buah yang salah dalam melakukan pekerjaan.

"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" kata penasihat hukum.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.

"Temperamen berarti?" ujar Penasihat Hukum.

"Iya," singkat Ariyanto membenarkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.