Sukses

KPU Bakal Buka Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Yuk Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai badan ad hoc tersebut, baik sebagai PPK maupun sebagai PPS. Di antaranya ditetapkan minimal usia, yaitu 17 tahun.

Selain itu, pendaftar PPK dan PPS harus Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan syarat PPK dan PPS selanjutnya harus mempunyai integritas, jujur, dan adil. Syarat ini, kata Parsadaan menjadi perhatian khusus KPU RI.

"Ini menjadi konsen kami untuk jajaran Ad Hoc kami yang memiliki integritas, jujur, dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamatan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung," kata Parsadaan, Kamis (17/11/2022).

Syarat selanjutnya, penyelenggara PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol). Selain itu, PPK dan PPS harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.

Syarat berikutnya, Parsadaan menyatakan dalam proses ini, pihaknya juga bakal merekrut jajaran Ad Hoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain.

"Tapi akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki," kata Parsadaan.

Syarat terakhir PPK dan PPS paling rendah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Daftar

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PPK dan PPS, harus melengkapi sejumlah dokumen seperti foto copy e-KTP, foto copy ijazah yang dilegalisir guna memperkuat keabsahan.

Harus ada pula surat pernyataan memenuhi persyaratan, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang di dalamnya ada hasil cek darah, serta daftar riwayat hidup.

Adapun pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan mengunakan aplikasi SIAKBA atau dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk memperoleh bantuan saat pendaftaran. Pendaftaran badan Adhoc untuk PPK dibuka serentak mulai 20 November 2022 mendatang.

3 dari 3 halaman

Deadline

"Kegiatan ini akan dilakukan mulai 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK,"

Usai pembentukan badan Ad Hoc untuk PPK, KPU bakal melanjutkan pembentukan badan Ad Hoc untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun masa kerja PPK bakal dimulai pada 4 Januari hingga 4 april 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai pada 17 Januari sampai 4 April 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.