Sukses

Buronan 2 Tahun, Pemuda Ditangkap Saat Jambret Perhiasan Emak-Emak Antar Anak Sekolah

Putra menerangkan, pelaku kabur membawa kalung emas hasil rampasan. Bersamaan, korban berteriak meminta pertolongan.

Liputan6.com, Jakarta Seorang buronan tertangkap usai kembali menjambret. Dia adalah DL alias Ipang (30) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun silam.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, DL alias Ipang (30) kembali merampas perhiasan milik emak-emak di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (16/11/2022) kemarin. Korban, WI (40) hendak mengantarkan anak sekolah melintas dari arah kapuk ke arah Jembatan Dua.

"Korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Putra menerangkan, pelaku kabur membawa kalung emas hasil rampasan. Bersamaan, korban berteriak meminta pertolongan.

Warga bersama Samapta Polsek dan Siswa SPN Polda Metro Jaya mengejar pelaku.

"Pelaku berhasil kita diamankan. Kami sita dua senjata tajam dari pelaku," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, DL alias Ipang (30) rupanya seorang DPO jambret sejak 2020 silam. Bersama rekannya, Topan bin Bahrudin, Ipang pernah menjambret seorang wanita bernama Muthia Nabila pada akhir April 2020.

"Topan bin Bahrudin berhasil ditangkap polisi. Sementara Pelaku DL alias Ipang (30) kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang (30) kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi.” ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telah Divonis Penjara

Putra menerangkan, berdasar salinan putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan Bahrudin pun telah divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Kini giliran DL alias Ipang (30) yang dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutup Putra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.