Sukses

Pro-Kontra Nomor Urut Parpol yang Tidak Berganti

Pemerintah, DPR, dan KPU menyatakan telah sepakat nomor urut partai di Pemilu 2024 tidak diubah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, DPR, dan KPU menyatakan telah sepakat nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diubah. Ditelisik kebelakang, usulan agar nomor urut tak diganti bermula saat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor tak diubah pada September 2022 lalu.

Kini, menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, nomor urut partai yang lolos ke parlemen tidak diubah dari pemilu sebelumnya. Hal itu menjadi kesepakatan bersama.

"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2022.

Sementara, nomor urut untuk partai politik yang tidak berada di parlemen harus diundi kembali.

"Yang lain nanti akan diundi," kata Doli.

PDIP-Gerindra Setuju

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah menyatakan sepakat nomor tetap sama dengan Pemilu 2019.

"Saya pikir untuk nomor urut parpol sudah ada kesepakatan di DPR itu tentang hal itu. Dan kami dari Gerindra tentunya memiliki kesepakatan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/11/2022).

Menurut Dasco, tidak berubahnya nomor urut parpol maka perisapan dan sosialisasi parpol bisa langsung dilakukan.

"Dan tentunya kalo itu nanti sudah diputuskan kita bisa lansung lakukan sosialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024," imbuh dia.

Wakil Ketua DPR ini menilai semakin dini atau cepat kepastian nomor urut parpol maka parpol bisa semakin cepat bekerja pula.

"Namun karena ini sudah disepakati ya dalam hal ini Gerindra juga menganggap bahwa penentuan nomor urut itu adalah hal yang dari dini sekarang ini bisa menggunakan. Kita melakukan sosialisasi maupun melakukan persiapan persiapan atribut dan lain-lain. Sehingga kalau itu sudah diputuskan ya kita ikut," pungkas Dasco.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Usulan PDIP

Sementara itu, beberpa bulan sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.

Usulan itu disampaikan Mega saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara. Saat itu, dia kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Jokowi.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati dalam keterangannya, Jumat 16 September 2022.

Megawati menyatakan, PDIP berhak mengusulkan agar nomor urut parpol peserta pemilu tetap dipertahankan. Demikian pula partai lain.

“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” tuturnya.

3 dari 5 halaman

Demokrat-PPP Pilih Kocok Ulang

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menegaskan pihaknya menilai nomor urut mestinya dikocok ulang.

“Meskipun kami berpandangan mestinya ada kocok ulang nomor urut partai sebagaimana pada tahapan-tahapan pemilu terdahulu, namun jika telah menjadi keputusan tak akan di ubah tentu akan kami hormati. Masing-masing pihak baik itu yang menerima maupun menolak memiliki argumentasi. Namun jika telah menjadi keputusan tentunya akan diindahkan dan dilaksanakan,” kata Kamhar pada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Kamhar mengingatkan jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan disetiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta.

“Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan kocok ulang nomor urut parpol akan menjadikan sistem pemilu lebih baik.

"Jadi kalau ditanya PPP lebih seperti apa, bagi kami saya kira sistem yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap Pemilu itu, kemudian kita undi, itu masih yang terbaiklah kira-kira kan seperti itu," kata Arsul, Rabu (16/11/2022).

Arsul khawatir partai yang berada di luar parlemen akan merasa terdzolimi apabila nomor urut tidak diundi.

"Karena kami khawatir kalau itu kami setujui nanti, partai yang di luar parlemen apalagi partai yang ternyata nanti memenuhi syarat untuk ikut Pemilu karena lolos juga di verifikasi faktual, akan merasa juga dalam tanda kutip ya 'terkurang haknya' karena untuk mendapatkan nomor yang mereka sukailah," kata Arsul.

4 dari 5 halaman

Penetapan Pada 2018

Diketahui, nomor urut saat ini ditetapkan KPU pada 2018 lalu. bagi partai peserta Pemilu 2019.

Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 18 Februari 2018.

Sidang Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik dipimpin langsung Ketua Ketua KPU, Arief Budiman. Setiap perwakilan partai bergantian mengambil nomor urut.

Tahap pertama, setiap perwakilan partai diminta mengambil nomor antrian pengambilan nomor urut. Di tahap kedua, perwakilan partai mengambil nomor urut sesuai antrian yang diambil pada tahap pertama.

 

5 dari 5 halaman

Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

Berikut daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasdem

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Perindo

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hanura

14. Partai Demokrat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.