Sukses

Pria di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Pukuli Istri dan Videonya Viral di Medsos

Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan diduga oleh suami terhadap istrinya di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan diduga oleh suami terhadap istrinya di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, viral di media sosial.

Diduga sang anaklah yang merekam video berdurasi 2.13 menit itu. Bahkan sembari merekam, anak tersebut menangis, berteriak, meminta sang bapak menyudahi kekerasan yang dilakukan kepada ibunya.

Tak hanya itu, korban wanita yang telah meraung kesakitan tersebut seperti tidak diberi ampun oleh pelaku suaminya yang menggunakan pakaian cokelat seperti petugas keamanan.

Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebut pelaku telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Cisauk.

"Betul, kejadian tersebut sudah tangani polsek Cisauk, dan pelaku sudah diamankan," jelas Ipda Galih, Kasie Humas Polres Tangsel, dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan pelaku adalah Tarmin (43). Dia merupakan suami korban Karyati (44).

Polisi pun menyangkakan pasal penganiayaan kepada Tarmin. Pasalnya, korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).

"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," kata Margana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Margana menerangkan dengan status pernikahan siri itu, pihaknya masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap Tarmin, sebab perbuatan yang dilakukan itu adalah tindak penganiayaan.

"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan Pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," jelas Margana.

Dia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan berat oleh Tarmin terhadap istrinya Karyati, terjadi pada Jumat 11 November lalu. Dan diamankan polisi pada Minggu 13 November 2022 setelah menerima laporan korban.

"Itu kejadiannya Jumat kemarin dan diamankan oleh kami Minggu 13 November jam 23.00," kata Margana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.