Sukses

Ada Lima Isu yang Dibahas dalam Perppu Pemilu

Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah merumuskan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah merumuskan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Tiga provinsi baru Papua telah resmi dibentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Ada lima isu yang dibahas dalam Perppu Pemilu kali ini. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masih memungkinkan ada penambahan isu.

"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Pertama, penambahan jumlah anggota DPR RI. Bertambahnya jumlah provinsi berakibat terjadi penambahan jumlah anggota dewan di senayan.

"Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," kata Doli.

Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat nasional dan tingkat provinsi. Hal ini sebagai konsekuensi penambahan jumlah anggota DPR.

"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRDnya," kata Doli.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isu Ketiga

Ketiga, isu yang berkaitan dengan mada jabatan anggota KPU di dserah. Saat ini masa jabatan anggota KPU di daerah tidak dalam satu waktu yang sama. Sehingga bila terjadi di tengah tahapan pemilu dikhawatirkan akan menganggu tahapan yang berjalan.

Maka tengah dibahas bila masa jabatan anggota KPU di dserah seluruhnya diserentakan.

"Nah serentakkannya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentakkan sekali. Ada juga yang serentakkan dua kali, tahun 2023 ada yang tahun 2024 atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju. Ada yang diundur, kan kira-kira gitu. Nah ini yang sekarang kita sedang dalami terus," papar Doli.

 

3 dari 3 halaman

Keempat dan Kelima

Keempat, terkait lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye. Hal ini diubah untuk memberikan waktu KPU melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu. Untuk Pileg akan dilakukan lebih lama karena distribusi lebih besar dibandingkan Pilpres.

"Nah jadi kemudian kita sedikit meng-engineer waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanyenya. Karena kampanyenya sudah kita tetapkan 75 hari," jelas Doli.

Isu terakhir adalah terkait nomor urut partai politik. Hal ini dimasukkan karena ada aspirasi nomor urut partai politik di pemilu sebelumnya tidak diubah di 2024. Menurut Doli, pemerintah, KPU dan fraksi-fraksi di DPR tidak keberatan.

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," ujar Doli.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.