Sukses

ACT Hubungi Keluarga Korban Lion Air Supaya Ditunjuk Boeing Kelola Dana Bantuan

Jaksa mengatakan, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengintervensi ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 agar merekomendasikan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) supaya dikelola oleh ACT.

ACT disebutkan turut menghubungi keluarga korban agar menyetujui atau merekomendasikan dana sosial/BCIF, sebagaimana tertuang dalam dakwaan terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan Boeing.

"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui/merekomendasikan dana sosial/BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial berupa sarana pendidikan dengan total 68 proyek dengan total setiap proyek sebesar USD144.500.

Pada perjalanannya, ACT tetap meminta keluarga korban diminta Yayasan ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke Boeing.

"Agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," ujar jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelewengan Dana

Yayasan ACT, kata jaksa, juga memberi petunjuk kepada keluarga korban untuk mengisi formulir yang akan dikirim ke email Boeing tersebut. Format formulir juga disediakan oleh pihak Yayasan ACT.

"Kemudian email yang dikirimkan ke pihak perusahaan Boeing atas petunjuk pihak Yayasan ACT. Di dalam email tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana social/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan ACT adalah sebesar USD144.500," jelas jaksa.

Setelah pihak ahli waris menyetujui penunjukan lembaga tersebut, maka ACT mendapatkan dana atas 68 proyek yang diserahkan pada tanggal 25 Januari 2021 dikirim melalui rekening Giro Nostro USD Citibank I The Law Offices Of Kennety R Attor I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp138.54 M.

"Yang ditransferkan ke rekening BNI Syariah atas nama Aksi Cepat Tanggap YYS dengan nomor rekening 8800009131. Setelah dana masuk dari BCIF Boeing pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500," bebernya.

Namun dalam perjalannya, ACT hanya memakai dana Rp20,56 M. Sementara total sisa dana sebanyak Rp117,98 M diduga turut diselewengkan yang mana tidak sesuai dengan perjanjian projek asal.

Atas perbuatannya Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.