Sukses

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus ACT Ahyudin hingga Ibnu Khajar, Selasa 15 November Besok

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa 15 November 2022 besok.

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa 15 November 2022 besok. Ada tiga terdakwa yang disidangkan besok, antara lain mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

"Selasa, 15 November 2022, sidang pertama (perkara ACT)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Adapun perkara Ahyudin terdaftar dengan Nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar Nomor 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

PN Jaksel juga akan menggelar sidang untuk tersangka Heryana Hermain yang terdaftar dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sidang untuk tiga perkara itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hariyadi dan didampingi dua hakim anggota yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Rencananya, pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaannya untuk ketiga terdakwa. Hal ini sesuai dengan Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara, masih ada satu tersangka lain yang masih belum naik sidang. Dia adalah anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Kasus Novariadi Imam Akbari masih dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

Perkara ACT

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dana sebanyak Rp 107,3 miliar yang diduga diselewengkan ACT. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp 138 miliar yang diselewengkan para tersangka.

Kempat tersangka yaitu, mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Berlapis

Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.

Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.