Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Pekerja Korban PHK Massal di Gresik

Pelayanan ekstra terus diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), khususnya saat akhir pekan.

Liputan6.com, Gresik Pelayanan ekstra terus diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), khususnya saat akhir pekan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk layanan cepat tanggap terkait adanya PHK massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur.

Sebanyak 114 pekerja menjadi korban PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Seluruh pekerja berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat tersebut diberikan karena mereka terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"BPJAMSOSTEK sangat menyayangkan terjadinya PHK massal ini, oleh karena itu sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Pihaknya menambahkan bahwa inisiatif ini sangat penting sebab banyak di antara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital. Adanya layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.

Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJAMSOSTEK yang telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja. Manfaatnya sangat banyak sekali khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Amanat UU Nomor 11 Tahun 2020

Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, serta mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.

Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini, secara nasional BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp28 miliar, di mana 247 orang di antaranya merupakan pekerja di kota Gresik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

3 dari 3 halaman

Segera Daftarkan Seluruh Pekerja

Roswita mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Selain itu, meski sudah ada program JKP, ia berharap bahwa PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya, sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini