Sukses

Pemprov DKI Tetap Larang Hewan Peliharaan Dibawa ke CFD, tapi Boleh di 51 Lokasi Ini

Pemprov DKI Jakarta menyediakan 51 lokasi yang ada di sekitar kawasan CFD untuk aktivitas masyarakat dengan hewan peliharaannya. Solusi ini diambil menyusul larangan hewan peliharaan dibawa masuk ke kawasan CFD.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melarang hewan peliharaan dibawa masuk ke kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Hal ini merespons permohonan masyarakat soal pengaturan hewan peliharaan mengikuti CFD.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB, maka aktivitas hewan jenis apapun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di kawasan CFD.

"Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 ayat (1), telah diatur bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya," kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Senin (14/11/2022).

"Dengan demikian aktivitas hewan (jenis apapun) tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Syafrin menyampaikan bahwa Pemprov DKI telah menyediakan setidaknya 51 taman dan ruas jalan seperti di terowongan Semanggi sisi timur dan sisi barat untuk pemilik hewan peliharaan (pet lovers).

"Aktivitas hewan (bersama pemiliknya) dipersilakan/dapat dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan sisi barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi serta taman-taman Ruang Terbuka Hijau yang telah banyak tersedia di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi," jelas Syafrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 51 Lokasi untuk Pet Lovers

Berikut ini lokasi ruas jalan dan taman-taman di sekitar jalur CFD Jakarta yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas hewan peliharaan:

Jakarta Pusat

1. Taman Lapangan Banteng

2. Taman Menteng

3. Taman Situ Lembang

4. Taman Suropati

5. Taman Sumenep Promenade

6. Taman Setara Tanamur

7. Taman FO Slipi Skatepark

Jakarta Barat

1. Taman Cattleya

2. Taman Green Garden

3. Taran Jalur Hijau Kosambi

4. Taman Pakis Cengkareng

5. Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan

6. Hutan Kota Srengseng

Jakarta Selatan

1. Taman Margasatwa Ragunan

2. Taman Mataram

3. Taman Langsat

4. Taman Puring

5. Taman Ayodia

6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan

7. Taman Papyrus

8. Taman Bhineka

9. Taman Kebagusan

10. Taman Gandaria Tengah V

11. Taman Mataram Timur

12. Taman Sriwijaya

13. Taman Tabebuya

14. Taman Swadarma

15. Taman Spatodea Jagakarsa

16. Taman Lebak Bulus

17. Taman Dadap Marah

18. Hutan Kota Sangga Buana

Jakarta Timur

1. Taman Apung

2. Taman Kamboja Padaengan

3. Taman Dukuh

4. Taman Pojok Ceria

5. Taman Delonix

6. Taman PPA Depsos

7. Taran Flamboyan

8. Taman Piknik

9. Hutan Kota Munjul

Jakarta Utara

1. Taman Sungai Kendal

2. Taran Kalijodo

3. Taran Sarang Bango

4. Taman Ketapang

5. Taman Bintaro

6. Taran Maramba

7. Taman Sekar Gading

8. Taman Sunter RW 08

9. Taman Palem

10. Taman Hutan Kota Penjaringan

11. Hutan Mangrove Angke Kapuk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.