Sukses

Kelanjutan Kasus Prank KDRT Baim Wong, Damai?

Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven lama tak terdengar. Polres Metro Jakarta Selatan memastikan masih menyelidiki kasus terkait dengan konten prank itu. Apakah ada opsi damai?

Liputan6.com, Jakarta Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven lama tak terdengar. Polres Metro Jakarta Selatan memastikan masih menyelidiki kasus terkait dengan konten prank itu.

Lalu, apakah ada opsi damai dalam penyelesaian kasus prank KDRT ini?

"Kalau itu (opsi damai) kita masih belum bisa jawab karena kan masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, terdapat tiga laporan yang dilayangkan untuk Baim Wong, yakni dari lembaga Sahabat Polisi, seseorang dengan inisial A, dan seorang berinisial PP. Untuk saat ini, kepolisian masih menyelidiki laporan tersebut.

Menurut dia, status kasus prank KDRT Baim Wong tersebut masih penyelidikan.

"Kalau ini kan baru dilimpahkan, berarti kan belum (penyidikan), masih penyelidikan," imbuh Nurma.

Meskipun demikian, Humas Polres Jakarta Selatan menjelaskan pihaknya membuka peluang untuk proses mediasi antara Baim dengan pihak pelapor lainnya.

"Ya pasti, kan mediasi itu harus ada," imbuh dia.

Kasus ini bermula dari unggahan konten video Baim Wong dan Paula. Kini, video tersebut telah dihapus.

Pada video itu, Paula mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. Dia datang ke kantor polisi itu bersama tim yang membawa kamera tersembunyi.

Sementara itu, Baim menunggu di mobil.

Paula kemudian melapor ke polisi. Dia mengarang cerita untuk meyakinkan polisi tentang KDRT yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Pada akhirnya, polisi percaya dan memberikan arahan Paula untuk melanjutkan laporannya tersebut.

Mendengar pengakuan Paula, polisi pun terkejut. Apalagi yang datang untuk melapor adalah seorang artis.

Sementara itu, Baim Wong yang menyaksikan aksi Paula dari dalam mobil melalui kamera tersembunyi, asyik tertawa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Maaf

Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf atas konten video prank terkait KDRT. Mereka datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

"Saya ke sini mau minta maaf karena saya salah, intropeksi diri karena tidak boleh, kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti," kata Baim di Polsek Kebayoran Lama.

Baim mengaku tak mengira konten video prank KDRT menimbulkan polemik. Sebenarnya, sang istri Paula Verhoeven sudah mengingatkan untuk mengurungkan niat membuat konten semacam itu.

"Istri saya juga sudah memperingatkan, cuman saya pribadi yang punya ide. kasian dia, bukannya saya membela, kejadiannya seperti itu memang, semuanya sih sebenarnya balik lagi instropeksi salah," ujar dia.

Karenanya, Baim menerima atas segala bentuk teguran yang diterima pascakonten video KDRT beredar. Ia pun berjanji menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran supaya tak terulang kembali di kemudian hari.

"Tidak apa-apa memang harus seperti ini jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah, karna saya manusia pikirannya tidak kenapa-napa ternyata ya begini, cuma tegur terus gpp, biar belajar terus," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Diselesaikan Pakai Restorative Justice?

Polisi pun angkat bicara soal kemungkinan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Meski demikian, akan dipelajari lebih jauh.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, penyidik terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kedua terlapor akan dimintai keterangan pada hari ini.

"Kita proses dulu LP-nya, Jadi kita panggil dan periksa dulu Baim dan Paula. Restorative justice itu nanti," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

Dia menerangkan, pendekatan restorative justice tidak serta-merta diterpakan ke semua kasus. Menurutnya, tergantung daripada hasil analisis yang diperbuat oleh pelaku tindak pidana.

"Kita lihat kadar kesalahannya, jadi tidak bisa semua di restorative justice," ujar Nurma.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.